Perubahan
mendasar yang terjadi di lingkup nasional, regional, maupun global telah
menuntut kebijakan dan perangkat baru dalam pelaksanaan hubungan antara
pemerintah pusat dan daerah. Indonesia, ketika dilihat dari fungsi kelembagaan,
kinerja pemerintahan, investasi dan ekonomi suatu negara atau daerah memiliki
peran yang berbeda, yang didasarkan pada tingkat kualitas tata kelola sektor
publik, termasuk kebijakan dan kapasitas aktor (birokrat) dalam penerapannya
sebagai tugas dari eksekutif.
Sejak
runtuhnya Orde Baru, dan di mulainya era Reformasi yang sudah berlangsung hampir
15 tahun Indonesia seakan terlahir kembali dengan me-reformasi segala bentuk system pemerintahan, dari konsep
kekuasaan yang dulunya berada satu titik atau yang lebih dikenal dengan system
sentralistik dimana kekuasaan penuh berada pada pemerintahan pusat. Tak bisa
dipungkiri ketika terlepas dari semua itu Indonesia mengalami masa-masa transisi yang panjang, bahkan bagi
sebagian orang hal itu masih terjadi sampai saat ini. Seiring dengan hadirnya
reformasi, banyak gagasan-gagasan yang mulai terurai dalam menyusun konsep
pembangunan negara.
Gagasan
eksplisit yang kemudian hadir kembali menjadi perbincangan yaitu tentang konsep
Otonomi Daerah, dimana hal tersebut hadir sebagai bentuk penguatan demokrasi.
Bentuk penegasan lahirnya otonomi daerah yaitu dengan pemberlakuan
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 32
tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pembagian urusan pemerintahan) yang
disahkan pada 15 Oktober 2004 yang membawa dimensi baru bagi kehidupan
masyarakat. Tujuan utama penerapan otonomi daerah yang sebenarnya berintikan
dau hal, yakni pertama, untuk
menciptakan kesejahteraan, dan kedua,
untuk mendukung demokrasi ditingkat local. (Edhi T. Hendartno;2009)
Regulasi
ini menjanjikan pendelegasian wewenang yang lebih besar bagi daerah, terutama
daerah kabupaten/kota. Bagi pemerintah pusat, otonomi daerah juga melepaskannya
dari persoalan-persoalan di daerah, sehingga lebih focus menangani
masalah-masalah yang bersifat makro dan berorientasi mempersiapkan Indonesia
dalam menghadapi tantangaan globalisasi.
Dalam
pelaksanaan, otonomi harus bersifat nyata dan bertanggung jawab. Otonomi yang
bersifat nyata dalam pelaksanaan pemerintahan, dilaksanakan berdasarkan tugas,
wewenang, dan kewajiban yang telah ada sesuai dengan potensi daerah. Sedangkan
otonomi yang bertanggung jawab adalah yang dalam penyelenggaraannya berjalan
sesuai dengan apa yang menjadi tujuan daerah otonomi tersebut. (Norpan
Mufti;2010).
Berangkat
dari persoalan tersebut, maka perlu adanya pengaruh serta peningkatan Sumber
Daya Manusia (SDM) terhadap otonomi. Setiap daerah di Indonesia umumnya
memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup
potensial, tetapi persoalan yang diperhadapkan pada kondisi saat ini
adalah mengelolah potensi itu. Kita memerlukan keseragaman berpikir agar bisa
menghadirkan suatu tindakan yang dimanfaatkan secara maksimal dalam pengelolaan
sumber daya alam tersebut. Bukan hal yang gampang seperti membalikan telapak
tangan untuk melakukan semua itu, sebagai imbasnya masyarakat local hanya bisa
menonton, sebap yang terjadi adalah masyarakat dari luar daerah yang menjadi
pemeran utama, bahkan pihak asingpun ikut memainkan peran. Nah, inilah yang
harus menjadi Pekerjaan Rumah buat pemerintah daerah, masyarakat sendiri
berpandangan bahwa perlu adanya gebrakan baru, dalam artian masyarakat local
tersebut diberikan pengetahuan, bimbingan dan sebagainya agar mereka juga bisa
ikut terlibat dalam proses pengelolan potensi daerah.
Dalam
Study Comparative bisa dikatakan
bahwa terjadi sebuah stagnasi dari setiap daerah otonom. Tidak semua daerah di
Indonesia keluar dari titik keterpurukan, Aceh, Yogyakarta, dan Papua mengalami
hal yang sama walaupun dari ketiga Provinsi tersebut lebih dispesialkan dengan
penerapan Otonomi Khusus, dan itu bukan suatu jawaban untuk menjawab problem
yang ada. Dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan
daerah masih jauh dari harapan, dan tidak menghadirkan suatu bentuk penegasan.
Daerah yang lebih memiliki potensi dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang besar
harus gigit jari ketika apa yang diperoleh sebagian besarnya harus diserahkan
ke pusat. Disinilah menjadi titik balik adanya penyelewengan anggaran dan
“penistaan” terhadap penerapan otonomi itu sendiri dan sebagai kritik terhadap
sistem pengalokasian anggaran yang imbasnya adalah sebuah distorsi pada daerah
otonom. Bagi saya tidak ada bedanya
antara Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus, hanya saja semuanya mempunyai
tujuan yang sama yaitu kesejahteraan masyarakat.
Selain
itu berjalannya demokrasi di Indonesia saat ini dengan bebasnya individu,
kelompok masyarakat (lembaga social, LSM, Ormas) dalam menyampaikan aspirasinya
di forum bebas menghasilkan upaya preventife dalam pelayanan pemerintah kepada
masyarkat luas. (A. Khaeruddin;2010). Namun terkadang aksi-aksi tersebut yang
semakin tidak terarah ke jalan memperbaiki keadaan dalam hal reformasi
pemerintahan, melahirkan juga dampak negative dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Sudah banyak kasus yang terjadi. Tarik-menarik kewenangan di
tingkat pemerintahan daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota,
walaupun tidak muncul ke permukaan namun dapat menyita energi tersendiri dalam menata
dan mengelola pembangunan di daerah, inilah masalah lain yang ditemukan.
Sejatinya
penerapan otonomi daerah kedepan ini tidak bisa lepas dari upaya penguatan,
partisipasi dan kemandirian rakyat lewat proses-proses yang demokratis. Catatan
ini penting mengingat karakter dan kemampuan berdemokrasi rakyat masih sangat
lemah, sementara secara factual, rakyat sebenarnya hidup di ruang yang sangat
terbuka. Persoalan mendasar adalah rakyat hidup di tengah demokratisasi yang
mulai terbuka lebar pasca lengsernya rezim Orde Baru yang kemudian diiringi
oleh kebebasan partisipasi yang luar biasa, akan tetapi belum diiringi oleh
kematangan mental dan sikap dalam berdemokrasi. Kebebasan berpolitik, tidak
ditopang oleh rasionalitas, daya kritis, dan kemandirian berpikir dan bersikap.
Indonesia
adalah Negara demokrasi, tetapi kata demokrasi masih sangat jauh dari yang
diharapkan. Masih sangat banyak kekurangan dalam penerapan otonomi daerah, apa
yang menjadi keinginan, masih jauh dari praktek. Oleh sebap itu, konsepsi
tentang otonomi daerah yang berkeadilan perlu diaplikasikan secara saksama, dan
masyarakat akan merasa bahwa apa yang mereka inginkan menjadi nyata
Selain
itu, perlu adanya sebuah konsensus yang
dapat mengakumulasi semua problem yang ada, di satu sisi kita dapat mengetahui
dimana letak kekurangan dari penerapan otonomi daerah. Ini menjadi suatu
momentum politik dalam menggerakan pembangunan di setiap daerah di Indonesia
kedepannya yang lebih baik dan menjadi suatu keharusan bagi elite atau aktor politik
dalam mensejahterkan rakyat. Olehnya
itu perlu sejumput analisis untuk mengantar suatu pandangan menuju perubahan
yang di gagas oleh kaum intelektual ataupun generasi lokal. Tentu ini bukan
pekerjaan mudah dan membutuhkan komitmen serta loyalitas dari semua elemen,
termasuk pemerintah. Dengan demikian aktor-aktor yang berada di daerah bisa
menjalankan fungsi sebagai mana mestinya.
Curiculum Vitae
Nama : Nurcholish H. Rustam
TTL : Gane Timur, Kab. Halsel, 8
Februari 1990
Alamat : Jl. Sawo Manila, Pejaten-Jakarta
Selatan
Riwayat Pendidikan
SD
Negeri 1 Dufa-Dufa Pantai Ternate (2001)
SMP
Negeri 2 Kota Ternate (2004)
SMA
Negeri 4 Kota Ternate (2007)
S1 Ilmu
Hub. Internasional Universitas “45” Makassar (2011)
S2 Ilmu
Politik Universitas Nasional Jakarta (2012-Sekarang)