Selasa, 05 Mei 2015

Pembentukan DOB, Solusi atau 'Bencana'

Berbagai macam pemikiran tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah di  Indonesia melalui otonomi daerah (desentralisasi), sebenarnya bukan merupakan  pemikiran baru. Bahkan para pendahulu kita sudah mengemukakan hal tersebut dalam UUD 1945. Ini berarti kepedulian terhadap pentingnya pemberian otonomi kepada daerah sudah terpikirkan sejak lama, yakni sejak Republik ini berdiri. Namun dalam perkembangaannya selama ini, implementasi otonomi masih tersendat-sendat sehingga belum menampakan hasil optimal.
Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam rangka pengelolaan pembangunan di  daerahnya. Kreativitas, inovasi, dan kemandirian diharapkan akan dimiliki setiap daerah, sehingga dapat mengurangi tingkat ketergantungannya pada pemerintah pusat dan yang lebih penting adalah dengan adanya otonomi daerah, kualitas pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakatnya akan meningkat, baik pelayanan yang sifatnya langsung diberikan maupun yang tidak langsung, seperti pembuatan dan pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya. Dengan kata lain, penyediaan barang-barang (public goods) dan pelayanan publik (public servis) dapat lebih terjamin. Hal tersebut juga bisa dilihat dari tujuan desentralisasi dari segi ekonomi yaitu peningkatan kemapuan pemerintah daerah dalam menyediakan public goods and servis, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan ekonomi di daerah, (Syarif Hidayat,2010).
Berangkat dari konsepsi tersebut, gagasan eksplisit yang kemudian hadir kembali menjadi perbincangan hangat di tingkatan daerah saat ini yaitu tentang konsep Otonomi Daerah atau Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), dimana hal tersebut hadir sebagai bentuk penguatan demokrasi. Bentuk penegasan lahirnya otonomi daerah yaitu dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, yang kemudian direvisi dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pembagian urusan pemerintahan), kemudian diperkuat dengan UU No.23 Thn 2014 yang membawa dimensi baru bagi kehidupan masyarakat. Tujuan utama penerapan otonomi daerah yang sebenarnya berintikan dua hal, yakni pertama, untuk menciptakan kesejahteraan, dan kedua, untuk mendukung demokrasi ditingkat lokal. (Edhi T. Hendartno;2009)
Regulasi ini menjanjikan pendelegasian wewenang yang lebih besar bagi daerah, terutama daerah kabupaten/kota. Bagi pemerintah pusat, otonomi daerah juga melepaskannya dari persoalan-persoalan di daerah, sehingga lebih fokus menangani masalah-masalah yang bersifat makro dan berorientasi mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi tantangaan globalisasi, terlabih pada ASEAN Community 2015 nanti.
Berangkat dari persoalan tersebut, maka perlu adanya pengaruh serta peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) terhadap otonomi. Setiap daerah di Indonesia umumnya memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup  potensial, tetapi persoalan yang diperhadapkan pada kondisi saat ini adalah mengelolah potensi itu, seperti di Provinsi Maluku Utara. Kita memerlukan keseragaman berpikir agar bisa menghadirkan suatu tindakan yang dimanfaatkan secara maksimal dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut. Bukan hal yang gampang seperti membalikan telapak tangan untuk melakukan semua itu, sebagai imbasnya masyarakat lokal hanya bisa menonton, sebab yang terjadi adalah masyarakat dari luar daerah yang menjadi pemeran utama, bahkan pihak asingpun ikut memainkan peran. Nah, inilah yang harus menjadi Pekerjaan Rumah buat pemerintah daerah, masyarakat sendiri berpandangan bahwa perlu adanya gebrakan baru, dalam artian masyarakat lokal tersebut diberikan pengetahuan, bimbingan dan sebagainya agar mereka juga bisa ikut terlibat dalam proses pengelolan potensi daerah.
Dalam Study Comparative bisa dikatakan bahwa terjadi sebuah stagnasi dari setiap daerah otonom. Tidak semua daerah di Indonesia keluar dari titik keterpurukan, Aceh, Yogyakarta, dan Papua mengalami hal yang sama walaupun dari ketiga Provinsi tersebut lebih dispesialkan dengan penerapan Otonomi Khusus, dan itu bukan suatu jawaban untuk menjawab problem yang ada. Yang lebih terlihat “aneh” lagi, ada beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Maluku Utara yang kelasnya masih Kota Madya tetapi menginginkan dijadikan Daerah Otonomi Khusus, padahal dalam aturan tidak di isyaratkan seperti itu. Hal-hal seperti inilah yang harus disikapi dengan bijak agar bisa terhindar dari gesekan di tengah masyarakat, terlebih ketika moment-moment politik saat ini (Pilwalkot) yang kemudian menjadi bahan untuk kepentingan politik. Kalau hanya alasan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menunjang pembangunan daerah masih cara lain yang bisa dipikirkan bersama, salah satunya memanfaatkan potensi maritim dan pariwisata yang ada.
Namun di satu sisi, dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan daerah masih jauh dari harapan, dan tidak menghadirkan suatu bentuk penegasan. Daerah yang lebih memiliki potensi dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang besar harus gigit jari ketika apa yang diperoleh sebagian besarnya harus diserahkan ke pusat. Disinilah menjadi titik balik adanya penyelewengan anggaran dan “penistaan” terhadap penerapan otonomi itu sendiri dan sebagai kritik terhadap sistem pengalokasian anggaran yang imbasnya adalah sebuah distorsi pada daerah otonom. Bagi saya tidak ada bedanya  antara Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus, hanya saja semuanya mempunyai tujuan yang sama yaitu kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, perlu adanya sebuah  konsensus yang dilakukan agar dapat mengakumulasi semua problem yang ada, di satu sisi kita dapat mengetahui dimana letak kekurangan dari penerapan otonomi daerah. Ini menjadi suatu momentum politik dalam menggerakan pembangunan di setiap daerah di Indonesia kedepannya yang lebih baik dan menjadi suatu keharusan bagi elite atau aktor politik dalam mensejahterkan rakyat.
Indonesia adalah Negara demokrasi, tetapi kata demokrasi masih sangat jauh dari yang diharapkan. Masih sangat banyak kekurangan dalam penerapan otonomi daerah, apa yang menjadi keinginan, masih jauh dari praktek. Oleh sebab itu, konsepsi tentang otonomi daerah yang berkeadilan perlu diaplikasikan secara saksama, dan masyarakat akan merasa bahwa apa yang mereka inginkan menjadi nyata. Olehnya itu perlu sejumput analisis untuk mengantar suatu pandangan menuju perubahan yang digagas oleh kaum intelektual ataupun generasi lokal. Tentu ini bukan pekerjaan mudah dan membutuhkan komitmen serta loyalitas dari semua elemen, termasuk pemerintah.
 Semoga dengan kedatangan Presiden RI di Maluku Utara, dia bisa melihat secara langsung kondisi yang ada disana (walaupun hanya beberapa jam), seperti masalah pembangunan, ekonomi, sosial-budaya & berbagai sektor lainnya, terlebih daerah yang menginginkan pemekaran. Dengan demikian aktor-aktor yang berada di daerah bisa menjalankan fungsi sebagai mana mestinya, dan tentunya hasil dari Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah Otonomi Baru bisa memberikan nilai tambah dalam menentukan arah pembangunan daerah, “khususnya” Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara yang kita cintai. #Semoga