Berbagai
macam pemikiran tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan daerah di Indonesia melalui otonomi daerah
(desentralisasi), sebenarnya bukan merupakan
pemikiran baru. Bahkan para pendahulu kita sudah mengemukakan hal
tersebut dalam UUD 1945. Ini berarti kepedulian terhadap pentingnya pemberian
otonomi kepada daerah sudah terpikirkan sejak lama, yakni sejak Republik ini
berdiri. Namun dalam perkembangaannya selama ini, implementasi otonomi masih
tersendat-sendat sehingga belum menampakan hasil optimal.
Pemberian
otonomi kepada daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam
rangka pengelolaan pembangunan di daerahnya.
Kreativitas, inovasi, dan kemandirian diharapkan akan dimiliki setiap daerah,
sehingga dapat mengurangi tingkat ketergantungannya pada pemerintah pusat dan
yang lebih penting adalah dengan adanya otonomi daerah, kualitas pelayanan yang
dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakatnya akan meningkat, baik pelayanan
yang sifatnya langsung diberikan maupun yang tidak langsung, seperti pembuatan
dan pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya. Dengan
kata lain, penyediaan barang-barang (public
goods) dan pelayanan publik (public
servis) dapat lebih terjamin. Hal tersebut juga bisa dilihat dari tujuan
desentralisasi dari segi ekonomi yaitu peningkatan kemapuan pemerintah daerah
dalam menyediakan public goods and servis,
serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan ekonomi di daerah,
(Syarif Hidayat,2010).
Berangkat
dari konsepsi tersebut, gagasan eksplisit yang kemudian hadir kembali menjadi
perbincangan hangat di tingkatan daerah saat ini yaitu tentang konsep Otonomi
Daerah atau Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), dimana hal tersebut hadir
sebagai bentuk penguatan demokrasi. Bentuk penegasan lahirnya otonomi daerah
yaitu dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, yang kemudian
direvisi dengan UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pembagian
urusan pemerintahan), kemudian diperkuat dengan UU No.23 Thn 2014 yang membawa
dimensi baru bagi kehidupan masyarakat. Tujuan utama penerapan otonomi daerah
yang sebenarnya berintikan dua hal, yakni pertama,
untuk menciptakan kesejahteraan, dan kedua,
untuk mendukung demokrasi ditingkat lokal. (Edhi T. Hendartno;2009)
Regulasi
ini menjanjikan pendelegasian wewenang yang lebih besar bagi daerah, terutama
daerah kabupaten/kota. Bagi pemerintah pusat, otonomi daerah juga melepaskannya
dari persoalan-persoalan di daerah, sehingga lebih fokus menangani
masalah-masalah yang bersifat makro dan berorientasi mempersiapkan Indonesia
dalam menghadapi tantangaan globalisasi, terlabih pada ASEAN Community 2015
nanti.
Berangkat
dari persoalan tersebut, maka perlu adanya pengaruh serta peningkatan Sumber
Daya Manusia (SDM) terhadap otonomi. Setiap daerah di Indonesia umumnya
memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang cukup
potensial, tetapi persoalan yang diperhadapkan pada kondisi saat ini
adalah mengelolah potensi itu, seperti di Provinsi Maluku Utara. Kita
memerlukan keseragaman berpikir agar bisa menghadirkan suatu tindakan yang
dimanfaatkan secara maksimal dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut. Bukan
hal yang gampang seperti membalikan telapak tangan untuk melakukan semua itu,
sebagai imbasnya masyarakat lokal hanya bisa menonton, sebab yang terjadi
adalah masyarakat dari luar daerah yang menjadi pemeran utama, bahkan pihak
asingpun ikut memainkan peran. Nah, inilah yang harus menjadi Pekerjaan Rumah
buat pemerintah daerah, masyarakat sendiri berpandangan bahwa perlu adanya
gebrakan baru, dalam artian masyarakat lokal tersebut diberikan pengetahuan,
bimbingan dan sebagainya agar mereka juga bisa ikut terlibat dalam proses
pengelolan potensi daerah.
Dalam
Study Comparative bisa dikatakan
bahwa terjadi sebuah stagnasi dari setiap daerah otonom. Tidak semua daerah di
Indonesia keluar dari titik keterpurukan, Aceh, Yogyakarta, dan Papua mengalami
hal yang sama walaupun dari ketiga Provinsi tersebut lebih dispesialkan dengan
penerapan Otonomi Khusus, dan itu bukan suatu jawaban untuk menjawab problem
yang ada. Yang lebih terlihat “aneh” lagi, ada beberapa daerah di Indonesia,
termasuk di Maluku Utara yang kelasnya masih Kota Madya tetapi menginginkan
dijadikan Daerah Otonomi Khusus, padahal dalam aturan tidak di isyaratkan
seperti itu. Hal-hal seperti inilah yang harus disikapi dengan bijak agar bisa
terhindar dari gesekan di tengah masyarakat, terlebih ketika moment-moment
politik saat ini (Pilwalkot) yang kemudian menjadi bahan untuk kepentingan
politik. Kalau hanya alasan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menunjang
pembangunan daerah masih cara lain yang bisa dipikirkan bersama, salah satunya
memanfaatkan potensi maritim dan pariwisata yang ada.
Namun
di satu sisi, dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
keuangan daerah masih jauh dari harapan, dan tidak menghadirkan suatu bentuk
penegasan. Daerah yang lebih memiliki potensi dan PAD (Pendapatan Asli Daerah)
yang besar harus gigit jari ketika apa yang diperoleh sebagian besarnya harus
diserahkan ke pusat. Disinilah menjadi titik balik adanya penyelewengan
anggaran dan “penistaan” terhadap penerapan otonomi itu sendiri dan sebagai
kritik terhadap sistem pengalokasian anggaran yang imbasnya adalah sebuah
distorsi pada daerah otonom. Bagi saya tidak ada bedanya antara Otonomi Daerah dan Otonomi Khusus,
hanya saja semuanya mempunyai tujuan yang sama yaitu kesejahteraan masyarakat.
Selain
itu, perlu adanya sebuah konsensus yang dilakukan
agar dapat mengakumulasi semua problem yang ada, di satu sisi kita dapat
mengetahui dimana letak kekurangan dari penerapan otonomi daerah. Ini menjadi
suatu momentum politik dalam menggerakan pembangunan di setiap daerah di
Indonesia kedepannya yang lebih baik dan menjadi suatu keharusan bagi elite
atau aktor politik dalam mensejahterkan rakyat.
Indonesia
adalah Negara demokrasi, tetapi kata demokrasi masih sangat jauh dari yang
diharapkan. Masih sangat banyak kekurangan dalam penerapan otonomi daerah, apa
yang menjadi keinginan, masih jauh dari praktek. Oleh sebab itu, konsepsi
tentang otonomi daerah yang berkeadilan perlu diaplikasikan secara saksama, dan
masyarakat akan merasa bahwa apa yang mereka inginkan menjadi nyata. Olehnya itu perlu sejumput analisis untuk mengantar suatu
pandangan menuju perubahan yang digagas oleh kaum intelektual ataupun generasi lokal. Tentu ini bukan
pekerjaan mudah dan membutuhkan komitmen serta loyalitas dari semua elemen,
termasuk pemerintah.
Semoga dengan kedatangan Presiden RI di Maluku
Utara, dia bisa melihat secara langsung kondisi yang ada disana (walaupun hanya
beberapa jam), seperti masalah pembangunan, ekonomi, sosial-budaya &
berbagai sektor lainnya, terlebih daerah yang menginginkan pemekaran. Dengan
demikian aktor-aktor yang berada di daerah bisa menjalankan fungsi sebagai mana
mestinya, dan tentunya hasil dari Rancangan Undang-Undang Pembentukan Daerah
Otonomi Baru bisa memberikan nilai tambah dalam menentukan arah pembangunan
daerah, “khususnya” Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara yang kita
cintai. #Semoga