Minggu, 29 Januari 2012
Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
1. Masa Awal Kemerdekaan Dengan ditetapkannya Pancasila dan UUD 1945
oleh PPKI merupakan modal berharga bagi terselenggaranya roda
pemerintahan Negara RI. Paling tidak, bangsa Indonesia telah memiliki
ketentuan – ketentuan yang pasti dalam menyelenggarakan pemerintahan
Negara. Namun, sebelum semua alat perlengkapan Negara tersusun, bangsa
Indonesia dihadapkan persoalan eksternal yaitu kehadiran tentara Sekutu
dan NICA ke wilayah Indonesia. Setelah melalui perjuangan yang panjang,
akhirnya belanda mengakui kedaulatan Indonesia,namun bangsa Indonesia
terpaksa harus menerima berdirinya Negara yang tidak sesuai dengan cita
–cita proklamasi 17 agustus 1945 dan tidak sesuai dengan kehendak UUD
1945. Negara kesatuan republic Indonesia berubah menjadi Negara
Indonesia serikat (Republik Indonesia Serikat) berdasarkan konstitusi
RIS. 2. Masa Orde Lama Orde lama merupakan konsep yang biasa
dipergunakan untuk menyebut suatu periode pemerintahan yang ditandai
dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan
konstituante dalam merumuskan undang – undang dasar baru dan
ketidakmampuan menembus jalan buntu untuk kembali ke UUD 1945, telah
mendoronng Presiden soekarno pada tanggal 5 juli mengeluarkan “Dekrit
Presiden”. Tindak lanjut dari dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 adalah
pembentukn cabinet baru yang diberi nama Kabinet Karya. Dalam
prakteknya (atau masa Orde Lama), lembaga – lembaga Negara yang ada
belum dibentuk berdasarkan UUD 1945sehingga sifatnya masih sementara.
Dalam masa ini, Presiden selaku pemegang kekuasaan eksekutif dan
pemegang kekuasaan legislative (bersama – sama dengan DPRGR) telah
menggunakan kekuasaannya dengan tidak semestinya. Penyimpangan
terhadap Pancasila dan UUD 1945 terus berlangsung. Ketetapan MPRS No.
III/MPRS/1963 tentang pengangkatan presiden seumur hidup jelas
bertentangan dengan UUD 1945. pendek kata, periode pemerintahan antara
tahun 1959-1965 ditandai oleh berbagai penyelewengan wewenang dan
penyimpangan tarhadap pancasila dan UUD 1945 sehingga disebut sebagai
masa orde lama. Hampir semua kebijaksanaan yang dikeluarkan pemerintah
sangat menguntungkan PKI. 3. Masa Orde Baru Orde baru merupakan
konsep yang dipergunakan untuk menyebut suatu kurun waktupemerintahan
yang ditandai dengan keinginan melaksanakan pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen. Dalam upaya untuk menegakkan kemurnian
pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, maka di bentuklah front Pancasila
oleh beberapa partai politik dan organisasi massa. Front Pancasila
muncul sebagai pendukung orde baru dan mempelopori tuntutan yang lebih
luas yang menyangkut kembali kehidupan kenegaraan sesuai dengan
Pancasila dan UUD1945. 4. Masa Reformasi Beberapa persoalan menarik
yang perlu dikaji sehubungan dengan gerakan reformasi, diantaranya
Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 195 sebagai landasan Konstitusional,
serta seluruh peraturan perundang – undangan yang berlaku. Namun
demikian, beberapa persoalan yang segera ditata sesuai dengan cita –
cita reformasi, diantaranya menata hubungan tata kerja antara Lembaga
Tertinggi dan Lembaga Tinggi Negara. Yaitu mengembalikan kedudukan MPR
sebagai Lembaga Tertinggi Negara dan sebagai pelaksana kedaulatan rakyat
sehingga tugas – tugas kenegaraan dapat berjalan dengan lebih baik.
Dengan demikian, dengan ada tidak adanya amandemen bukanlah jaminan bagi
terwujudnya pemerintahan yang jujur, bersih dan berwibaw.di samping itu
kenyataannya menunjukkan bahwa sebagai bangsa yang mengaku memiliki
sikap jujur, kesatria, dan terbuka belum mampu merealisasikan sikap itu
dalam kehidupan nyata. Jika sikap ini dapat di kedepankan,maka segala
persoalan yang di hadapi bangsa Indonesia dapat dipecahkan tanpa
menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat yang lain. Oleh karena itu,
jauhkan sikap emosional dan kedepankan sikap rasional, logis, dan
kritis dalam memecahkan segala persoalan yang sedang dihadapi.
Kesemuanya itu merupakan konsekuensi logis dari dinamika pelaksanaan UUD
1945. artinya, UUD 1945 tidak harus dilaksanakan secara kaku, tetapi
secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan Perkembangan masyarakat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar