Ilmu
Hubungan Internasional mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan
perkembangan kehidupan manusia. Walaupun secara normal ilmu hubungan
internasional mengalih perkembangan pada abad ke-20, namun realitas ilmu
hubungan internasional sebenarnya telah berlangsung sejak berabad-abad. Akan
tetapi pada masa-masa itu, ilmu hubungan internasional menjadi bagian dari
kejian ilmu social lain telah mapan. Dalam kajian ilmu hubungan internasional
terdapat beberapa pelaku hubungan internasional yakni Aktor internasional dimana peran individu yang
memiliki reputasi atau kemampuan komunikasi internasionnal. Perkembangan
hubungan internasional pada abad 21 telah merubah paradigm hubungan kerjasama
yang selama ini dilakukan antara sesame negara dalam melakukan kerja tetapi
pelaku hubungan internasional bisa saja oleh perusahan (MNC), LSM, NGO, dan
Individu.
Dalam
perubahan paradigma ini, banyak aktor non pemerintah yang melakukan kerjasama
lintas negara seperti MNC yang turut mengembangkan pembangunan suatu negara.
Hal ini telah menjadi dan bahkan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan
disuatu negara.
Dengan
demikian bangsa Indonesia sadar betapa penting hubungan kerjasama non
pemerintah dapat mengurangi beban negara dalam bidang ketenagakerjaan baik di
tingkat pusat maupun daerah. Maka dari itu kesadaran yang timbul dari
keberadaan lembaga non pemerintah seperti perusahaan asing (MNC) dalam
pembangunan ekonomi nasional sehingga negara membutuhkan untuk mengakomodir
hadirnya lembaga swasta asing terutama di negara berkembang seperti Indonesia.
Dengan
lahir Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan
Undang-undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan
daerah yang lebih dikenal dengan Otonomi Daerah. Dimana daerah diberikan
kewenangan untuk mengurusi daerhanya dan mengelolah potensi sumber daya demi
kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai
amanat undang-undang pemerintah diharapkan mampu memberikan identifikasi
potensi sumber daya alam untuk dikelolah dengan menawarkan kepada investor
dalam rangka kerjasama dalam mengelolah sumber daya alam.
Dalam
otonomi daerah, Pemerintah pusat memberikan pelimpahan wewenang oleh pemerintah
daerah yakni gubernur selaku perpanjangan tangan dalam meberikan izin kepada
para investor asing untuk melakukan aktifitas produksi di daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar