Jumat, 20 April 2012

Aktor Hubungan Internasional dalam Otonomi Daerah



Ilmu Hubungan Internasional mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan perkembangan kehidupan manusia. Walaupun secara normal ilmu hubungan internasional mengalih perkembangan pada abad ke-20, namun realitas ilmu hubungan internasional sebenarnya telah berlangsung sejak berabad-abad. Akan tetapi pada masa-masa itu, ilmu hubungan internasional menjadi bagian dari kejian ilmu social lain telah mapan. Dalam kajian ilmu hubungan internasional terdapat beberapa pelaku hubungan internasional yakni Aktor  internasional dimana peran individu yang memiliki reputasi atau kemampuan komunikasi internasionnal. Perkembangan hubungan internasional pada abad 21 telah merubah paradigm hubungan kerjasama yang selama ini dilakukan antara sesame negara dalam melakukan kerja tetapi pelaku hubungan internasional bisa saja oleh perusahan (MNC), LSM, NGO, dan Individu.
Dalam perubahan paradigma ini, banyak aktor non pemerintah yang melakukan kerjasama lintas negara seperti MNC yang turut mengembangkan pembangunan suatu negara. Hal ini telah menjadi dan bahkan mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan disuatu negara.
Dengan demikian bangsa Indonesia sadar betapa penting hubungan kerjasama non pemerintah dapat mengurangi beban negara dalam bidang ketenagakerjaan baik di tingkat pusat maupun daerah. Maka dari itu kesadaran yang timbul dari keberadaan lembaga non pemerintah seperti perusahaan asing (MNC) dalam pembangunan ekonomi nasional sehingga negara membutuhkan untuk mengakomodir hadirnya lembaga swasta asing terutama di negara berkembang seperti Indonesia.
Dengan lahir Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang lebih dikenal dengan Otonomi Daerah. Dimana daerah diberikan kewenangan untuk mengurusi daerhanya dan mengelolah potensi sumber daya demi kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah sebagai amanat undang-undang pemerintah diharapkan mampu memberikan identifikasi potensi sumber daya alam untuk dikelolah dengan menawarkan kepada investor dalam rangka kerjasama dalam mengelolah sumber daya alam.
Dalam otonomi daerah, Pemerintah pusat memberikan pelimpahan wewenang oleh pemerintah daerah yakni gubernur selaku perpanjangan tangan dalam meberikan izin kepada para investor asing untuk melakukan aktifitas produksi di daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar