Jumat, 22 November 2013

MALUKU UTARA & VISI PEMBANGUNAN DAERAH



Era otonomi daerah yang sedang bergulir di Indonesia dewasa ini secara langsung maupun tidak langsung membawa pengaruh yang cukup luas pada tata kehidupan masyarakat,  baik secara nasional maupun local.
Berbagai macam pemikiran tentang penyelenggaraan system pemerintahan daerah (desentralisasi), sebenarnya bukan pemikiran baru. Bahkan para pendahulu kita sudah mengemukakan hal tersebut dalam UUD 1945. Ini berarti kepedulian terhadap pentingnya pemberian otonomi kepada daerah sudah terpikirkan sejak lama, yakni sejak Republik ini berdiri. Namun dalam perkembangnannya selama ini, implementasi otonomi masih tersendat-sendat sehingga belum menampakan hasil optimal.
Ketika era reformasi bergulir pada pertengahan 1997, dan mencapai klimaks dengan jatuhnya rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan presiden Soeharto pada  bulan Mei 1998, tuntutan utnuk diberlakukannya otonomi daerah secara lebih luas kembali marak dan berkembang hampir disetiap lapisan masyarakat, baik ditingkat elit pusat maupun daerah.
Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam rangka pengelolaan pembangunan di  daerahnya. Kreativitas, inovasi, dan kemandirian diharapkan akan dimiliki setiap daerah, sehingga dapat mengurangi tingkat ketergantungannya pada pemerintah pusat dan yang lebih penting adalah dengan adanya otonomi daerah, kualitas pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakatnya akan meningkat, baik pelayanan yang sifatnya langsung diberikan maupun yang tidak langsung, seperti pembuatan dan pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan fasilitas social lainnya. Dengan kata lain, penyediaan barang-barang (public goods) dan pelayanan public (public servis) dapat lebih terjamin.
Mekanisme dan prosedur yang ada cenderung sebatas formalitas, karena pada akhirnya keputusan yang diambil sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah, yang seringkali berbeda dengan apa yang sudah disepakati dalam suatu musyawarah yang melibatkan masyarakat. Kondisi seperti ini tidak hanya dialami masyarakat daerah tapi juga oleh pemerintah  daerah sendiri yang ketika harus berhadapan dengan kepentingan-kepentingan pemerintah pusat, sehingga nuansa top down masih lebih dominan dibandingan dengan bottom up planning-nya.
Menyadari pentingnya desentralisasi, proses pembangunan di daerah mestinya tidak hanya diwujudkan dalam bentuk formal kebijaksanaan saja, seperti adanya mekanisme musbangdes, UDKP, sampai pada Rakorbang, melainkan lebih dari itu, yaitu bagaimana mewujudkan secara optimal, melalui tataran implementasi yang sebenarnya. Sudak cukup banyak konsep, kebijakan dan upaya-upaya utnuk mewujudkan otonomi dan desentralisasi dalam system pemerintahan di Indonesia, namun hasilnya tidak selalu lebih dai “pemanfaaatan” sumber daya daerah untuk membangun sentra-sentra pembangunan dan pertumbuhan di daerah-daerah tertentu (misalnya: Jawa, Bali), sehingga tidak ada pemerataan pembangunan yang berarti, yang dapat di rasakan daerah-daerah lain (diluar Jawa). Bahkan ironisnya lagi, justru banyak potensi diluar Jawa yang banyak menyumbang dalam pembangunan nasional, tetapi daerah itu sendiri tetap terbelakang.
Implemantasi otonomi daerah harus lebih berorientasi pada upaya “pemberdayaan” daerah, bila dilihat dari konteks kewilayahan (teritorial), sedangkan bila dilihat dari struktur tata pemerintahan, berupa pemberdayaan pemerintah daerah dalam mengelolah sumber-sumber daya yang dimilikinya dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip kesatuan bangsa dan Negara. Kemudian dalam konteks kemasyarakatan, pemberdayaan yang diupayakan harus lebih berorientasi pada pemberdayaan masyarakat di masing-masing daerah, sehingga mereka lebih berpartisipasi dalam pembangunan, khusunya didaerahnya sendiri sesuai dengan potensi dan kemampuan masing-masing. Di sinilah peran pemerintah menjadi factor yang sangat penting untuk mewujudkannya.
Beberapa keuntungan yang dapaat diraih dengan diterapkannya system desentralisasi, sebagai mana yang dikemukakan oleh David Osborne dan Ted Gaebler (1995), antara lain:
v  Pertama, lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih fleksibel daripada yang tersentralisasi. Lembaga tersebut dapat memberikan respon dengan cepat terhadap lingkungan dan kebutuhan pelanggan
v  Kedua, lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih efektif. Para pegawai yang berada dilini depan (front liners) paling dekat dengan masalag dan peluang, dan mereka lebih tahu apa yang sebenarnya terjadi, sehingga dapat mengambil keputusan apa yang diperlukan.
v  Ketiga, lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih inovatif dari pada yang tersentralisasi. Inovasi biasanya tidak terjadi karena sesorang berada pada pucuk pimpinan, tetapi sering muncul gagasan yang baik dari pegawai yang benar-benar melaksanakan pekerjaan dan berhubungan dengan pelanggan.
v  Keempat, lembaga yang terdesentralisasi menghasilkan semangat kerja yang lebih tinggi, lebih banyak komitmen dan lebih produktivitasnya. Pemberian kepercayaan kepada pegawai untuk mengambil keputusan yang penting dalam tugasnya dapat menjadi motivasi bagi mereka, sehingga akan berpengaruh pada tingkat produktivitas mereka
Konsep yang dikemukakan oleh Osborne dan Gaebler tersebut memang lebih terfokus pada organisasi-organisasi bisnis, namun dari konsep yang diambil dari pengalaman praktis dari para professional bisnis tersebut kita dapat mengambil prinsip-prinsip universal yang dapat dikembangkan pula dalam organisasi public.
Secara umum nilai filosofi  yang perlu dipahami baik oleh pemerintah pusat maupun daerah bahwa desentralisasi bukan sekedar strategi untuk pelimpahan/penyerahan kewenangan, melainkan juga merupakan suatu system yang komprehensif yang melibatkan berbagai proses dan aspek didalamnya, seperti proses koordinasi, pelaksanaannya, pertanggungjawabannya, pengawasannya, berikut aspek-aspek kultur, social, ekonomi, poltik, hukum, dan sebagainya. Keseluruhan hal tersebut akan diwarnai oleh nilai-nilai yang menjadi prinsip filosofisnya.
Menurut  Mustopodidjaja (1999), dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, ada tujuh prinsip yang perlu dikembangkan dan di implementasikan dengan segala konsekuensi dan implikasinya, yaitu:
v  Demokrasi dan pemberdayaan;
v  Pelayanan;
v  Transparansi dan akuntabilitas;
v  Partisipasi;
v  Kemitraan;
v  Desentralisasi;
v  Konsistensi kebijaksanaan dan kepastian hukum.
Meskipun lebih mengarah pada upaya penyelenggaraan pemerintahan secara lebih luas, dimana desentralisasi hanya merupakan salah satu bagian saja, prinsip-prinsip tersebut juga ideal untuk diterapkan dan dianut dalam konteks otonomi. Ketujuh prinsip tersebut saling mempengaruhi dan saling melengkapi, dan penerapannya harus dilakukan secara bersamaan dengan sinergi yang tinggi.

Sabtu, 02 November 2013

“Maluku Utara Menatap Perubahan: antara Realitas & Harapan ”


Secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dijalankan oleh sebuah negara, seperti pernyataan Abraham Lincoln ”government from the people, by the people and for the people” (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat),  yang dikenal sebagai konsep demokrasi klasik, dan biasanya  dituangkan  dalam   konstitusi   Negara,  demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia, demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya

Samuel Huntington dalam karyanya gelombang demokratisasi ketiga (third wave democratization), mengemukakan bahwa prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif, dipilih melalui proses pemilihan umum yang adil,  jujur dan berkala. Bahwa para calon secara bebas bersaing untuk memperoleh dukungan suara pemilih.

Dengan demikian, esensi sistem politik demokrasi adalah terwujudnya kebebasan politik rakyat dalam mengekspresikan preferensi dan hak-hak politiknya (souvereignty), serta adanya rekrutmen politik terbuka dalam konteks pemilu memilih Pemimpin politik oleh wakil rakyat, bupati/walikota/gubernur termasuk didalamnya  presiden dan wakil presiden.

Untuk mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi tersebut, maka tepat tanggal 31 Oktober 2013 menjadi puncak pesta demokrasi di Bumi Moloku Kie Raha melalui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang memasuki putaran ke 2. Berbagai tawaran Visi/Misi yang dikampanyekan oleh Tim Suksesnya bahkan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung tentunya semuanya mempunyai dampak positif terhadap Pembangunan Provinsi Maluku Utara. Ada yang memasang Tagline "Perubahan", Tagline "Menuju Era Baru" Sampai Tagline yang Polos Dan Datar, Tapi semua itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari misi membangun daerah, akan tetapi beberapa hal yang perlu kita sadari dan bisa menjadi Telaah kita bersama yakni "Dari Sisi Mana Kita Mau Merubah Maluku Utara (Jika ditilik dari Perspektif Sosio Kultur) ?? Dan Indikator Apa yang mau dipakai untuk Merubah Maluku Utara ?? Terus bagaimana dengan Pondasi Pembangunan yang telah di torehkan pada masa Thaib Armayin-Abd. Gani Kasuba di Masa Pemerintahannya ??.

Tentunya hal ini akan menjadi Kontradiksi kualitatif jikalau Visi Cagub-Cawagub Maluku Utara dipaksakan pada sisi Perubahan, karena Perubahan tidak bisa dilakukan semudah membalik telapak tangan. Perubahan itu sendiri butuh tahapan dan proses yang begitu lama karena minimal langkah awal yang dilakukan adalah membongkar pondasi yang telah dibangun oleh pemerintahan sebelumnya, dan jikalau hal itu dilakukan maka niscaya pembangunan akan berjalan tidak maksimal akibat tenaga Cagub-Cawagub telah terkuras habis oleh Pondasi yang sudah di bongkar, akhirnya pembangunan selanjutnya semakin terbengkalai dan yang sangat kontradiktif lagi yaitu momentum Pemilu hanya 5 tahun sekali, artinya waktu 1 tahun hanya dipakai untuk Membangun karena 4 Tahun telah terpakai untuk pembongkaran, sosialisasi program sampai tetek bengek lainnya. Maka dari itu, suksesi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara harus berorientasi pada upaya untuk membangunan akselerasi program, yakni sinergitas antara program di pemerintahan sebelumnya dan program di pemerintahan selanjutnya, sehingga laju pembangunan bisa tercapai secara berkelanjutan tanpa merubah hasil karya pemerintahan sebelumnya. Pemerintahan Thaib Armayin-Abd. Gani Kasuba harus realistis kita nilai sebagai satu pijakan awal untuk membangun Maluku Utara yang berkelanjutan, walaupun masih jauh tingkat keberhasil. Artinya segala sesuatu serta hasil yang telah mereka raih adalah bagian dari Suatu “Karya” yang wajib dilanjutkan oleh pemerintahan kedepan. Para Cagub-Cawagub harus menggagas Misi kebijakan pembangunan yang ditekankan pada pembangunan yang berkeadilan dan berkesejahteraan serta berwawasan lingkungan (growth with equity, prosperity, and also environmental sustainability) . Selain itu disektor perekonomian, Pemerintahan kedepan diharapkan membangun hubungan yang kuat antara Pemerintah, komunitas bisnis, dan masyarakat secara umum untuk melihat peluang investasi di Maluku Utara. Dengan demikian, keuntungan yang akan dicapai benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.

Dan melalui momentum ini, masyarakat diharapkan mampu berpikir bijak dan ikut berpartisipasi dalam mendukung terwujud pembangunan yang berkelanjutan di Maluku Utara untuk lima tahun kedepan, yang mampu mengakomudir seluruh seluruh kepentingan rakyat. Selanjutnya berikan saran dan masukan kepada setiap stockholder yang berperan penting dalam roda pemerintahan. Semoga yang terpilih nantinya mampu memberikan prestasi, reputasi, dedikasi serta kapasitas demi kesejahteraan, keadilan dan kedamaian bagi masyarakat Maluku Utara sebagai pihak yang memberikan tanggung jawab kepada mereka untuk memimpin, tinggalkan identitas kesukuan yang melekat pada diri mereka karena kesadaran etnis yang kita miliki adalah socio nasionalisme, kekuatan rakyat untuk memilih siapa pun yang memiliki “ profesionalisme “ kepemimpinan, maka kita akan memilih dengan cerdas untuk Daerah ini. Dengan filosofi “terbitnya matahari dari ufuk timur, maka dari timur pula Indoneisa akan angkat bangkit”. Semoga perubahan itu hadir di Bumi Jazirah Al-Mulk (Negeri para Raja).