Jumat, 22 November 2013

MALUKU UTARA & VISI PEMBANGUNAN DAERAH



Era otonomi daerah yang sedang bergulir di Indonesia dewasa ini secara langsung maupun tidak langsung membawa pengaruh yang cukup luas pada tata kehidupan masyarakat,  baik secara nasional maupun local.
Berbagai macam pemikiran tentang penyelenggaraan system pemerintahan daerah (desentralisasi), sebenarnya bukan pemikiran baru. Bahkan para pendahulu kita sudah mengemukakan hal tersebut dalam UUD 1945. Ini berarti kepedulian terhadap pentingnya pemberian otonomi kepada daerah sudah terpikirkan sejak lama, yakni sejak Republik ini berdiri. Namun dalam perkembangnannya selama ini, implementasi otonomi masih tersendat-sendat sehingga belum menampakan hasil optimal.
Ketika era reformasi bergulir pada pertengahan 1997, dan mencapai klimaks dengan jatuhnya rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan presiden Soeharto pada  bulan Mei 1998, tuntutan utnuk diberlakukannya otonomi daerah secara lebih luas kembali marak dan berkembang hampir disetiap lapisan masyarakat, baik ditingkat elit pusat maupun daerah.
Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam rangka pengelolaan pembangunan di  daerahnya. Kreativitas, inovasi, dan kemandirian diharapkan akan dimiliki setiap daerah, sehingga dapat mengurangi tingkat ketergantungannya pada pemerintah pusat dan yang lebih penting adalah dengan adanya otonomi daerah, kualitas pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakatnya akan meningkat, baik pelayanan yang sifatnya langsung diberikan maupun yang tidak langsung, seperti pembuatan dan pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan fasilitas social lainnya. Dengan kata lain, penyediaan barang-barang (public goods) dan pelayanan public (public servis) dapat lebih terjamin.
Mekanisme dan prosedur yang ada cenderung sebatas formalitas, karena pada akhirnya keputusan yang diambil sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah, yang seringkali berbeda dengan apa yang sudah disepakati dalam suatu musyawarah yang melibatkan masyarakat. Kondisi seperti ini tidak hanya dialami masyarakat daerah tapi juga oleh pemerintah  daerah sendiri yang ketika harus berhadapan dengan kepentingan-kepentingan pemerintah pusat, sehingga nuansa top down masih lebih dominan dibandingan dengan bottom up planning-nya.
Menyadari pentingnya desentralisasi, proses pembangunan di daerah mestinya tidak hanya diwujudkan dalam bentuk formal kebijaksanaan saja, seperti adanya mekanisme musbangdes, UDKP, sampai pada Rakorbang, melainkan lebih dari itu, yaitu bagaimana mewujudkan secara optimal, melalui tataran implementasi yang sebenarnya. Sudak cukup banyak konsep, kebijakan dan upaya-upaya utnuk mewujudkan otonomi dan desentralisasi dalam system pemerintahan di Indonesia, namun hasilnya tidak selalu lebih dai “pemanfaaatan” sumber daya daerah untuk membangun sentra-sentra pembangunan dan pertumbuhan di daerah-daerah tertentu (misalnya: Jawa, Bali), sehingga tidak ada pemerataan pembangunan yang berarti, yang dapat di rasakan daerah-daerah lain (diluar Jawa). Bahkan ironisnya lagi, justru banyak potensi diluar Jawa yang banyak menyumbang dalam pembangunan nasional, tetapi daerah itu sendiri tetap terbelakang.
Implemantasi otonomi daerah harus lebih berorientasi pada upaya “pemberdayaan” daerah, bila dilihat dari konteks kewilayahan (teritorial), sedangkan bila dilihat dari struktur tata pemerintahan, berupa pemberdayaan pemerintah daerah dalam mengelolah sumber-sumber daya yang dimilikinya dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip kesatuan bangsa dan Negara. Kemudian dalam konteks kemasyarakatan, pemberdayaan yang diupayakan harus lebih berorientasi pada pemberdayaan masyarakat di masing-masing daerah, sehingga mereka lebih berpartisipasi dalam pembangunan, khusunya didaerahnya sendiri sesuai dengan potensi dan kemampuan masing-masing. Di sinilah peran pemerintah menjadi factor yang sangat penting untuk mewujudkannya.
Beberapa keuntungan yang dapaat diraih dengan diterapkannya system desentralisasi, sebagai mana yang dikemukakan oleh David Osborne dan Ted Gaebler (1995), antara lain:
v  Pertama, lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih fleksibel daripada yang tersentralisasi. Lembaga tersebut dapat memberikan respon dengan cepat terhadap lingkungan dan kebutuhan pelanggan
v  Kedua, lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih efektif. Para pegawai yang berada dilini depan (front liners) paling dekat dengan masalag dan peluang, dan mereka lebih tahu apa yang sebenarnya terjadi, sehingga dapat mengambil keputusan apa yang diperlukan.
v  Ketiga, lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih inovatif dari pada yang tersentralisasi. Inovasi biasanya tidak terjadi karena sesorang berada pada pucuk pimpinan, tetapi sering muncul gagasan yang baik dari pegawai yang benar-benar melaksanakan pekerjaan dan berhubungan dengan pelanggan.
v  Keempat, lembaga yang terdesentralisasi menghasilkan semangat kerja yang lebih tinggi, lebih banyak komitmen dan lebih produktivitasnya. Pemberian kepercayaan kepada pegawai untuk mengambil keputusan yang penting dalam tugasnya dapat menjadi motivasi bagi mereka, sehingga akan berpengaruh pada tingkat produktivitas mereka
Konsep yang dikemukakan oleh Osborne dan Gaebler tersebut memang lebih terfokus pada organisasi-organisasi bisnis, namun dari konsep yang diambil dari pengalaman praktis dari para professional bisnis tersebut kita dapat mengambil prinsip-prinsip universal yang dapat dikembangkan pula dalam organisasi public.
Secara umum nilai filosofi  yang perlu dipahami baik oleh pemerintah pusat maupun daerah bahwa desentralisasi bukan sekedar strategi untuk pelimpahan/penyerahan kewenangan, melainkan juga merupakan suatu system yang komprehensif yang melibatkan berbagai proses dan aspek didalamnya, seperti proses koordinasi, pelaksanaannya, pertanggungjawabannya, pengawasannya, berikut aspek-aspek kultur, social, ekonomi, poltik, hukum, dan sebagainya. Keseluruhan hal tersebut akan diwarnai oleh nilai-nilai yang menjadi prinsip filosofisnya.
Menurut  Mustopodidjaja (1999), dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, ada tujuh prinsip yang perlu dikembangkan dan di implementasikan dengan segala konsekuensi dan implikasinya, yaitu:
v  Demokrasi dan pemberdayaan;
v  Pelayanan;
v  Transparansi dan akuntabilitas;
v  Partisipasi;
v  Kemitraan;
v  Desentralisasi;
v  Konsistensi kebijaksanaan dan kepastian hukum.
Meskipun lebih mengarah pada upaya penyelenggaraan pemerintahan secara lebih luas, dimana desentralisasi hanya merupakan salah satu bagian saja, prinsip-prinsip tersebut juga ideal untuk diterapkan dan dianut dalam konteks otonomi. Ketujuh prinsip tersebut saling mempengaruhi dan saling melengkapi, dan penerapannya harus dilakukan secara bersamaan dengan sinergi yang tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar