Selasa, 26 Januari 2016

Konflik Sosial; salah siapa.?



Manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang berkewajiban mentaati semua perintahnya. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa manusia juga merupakan makhluk sosial yang melakukan interaksi sosial. Interaksi sosial adalah hubungan timbal balik berupa aksi saling mempengaruhi antara individu dan individu, individu dan kelompok serta antara kelompok dan kelompok. Dalam melakukan proses interaksi sosial ini kadang terjadi perbedaan pendapat diantara masyarakat yang nantinya akan menjadi sebuah konflik. Konflik merupakan kenyataan hidup yang tidak dapat dihindarkan dari manusia yang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia.
Bisa dikatakan bahwa konflik merupakan suatu proses sosial antara satu orang atau lebih yang mana salah seorang di antaranya berusaha menyingkirkan pihak lain. Seperti yang dikatakan salah satu teori dari Karl Marx yang melihat masyarakat manusia sebagai sebuah proses perkembangan yang akan menyudahi konflik melalui konflik. Kalau kita melihat dari teori tersebut, bias disimpulkan bahwa sebagai masyarakat tidak bisa menghindari adanya konflik yang pastinya akan terjadi di kehidupan kita. Konflik juga tidak begitu saja muncul tapi konflik mempunyai sumber-sumber yang menjadi patokan atau pemicu munculnya konflik antar individu maupun antar kelompok sosial.
Terkait dengan pandangan tersebut, maka apa yang terjadi di Kota Ternate pada minggu dini hari bisa dikatakan adalah sebuah “cambuk” bagi kita semua, terkhusus Pemerintah Daerah. Konflik yang berawal dari hal sepeleh antar individu ini kemudian merembet pada konflik antar kelompok, dan tidak lain adalah pemicunya dimulai dari minum keras (miras), kemudian mabuk dan terjadilah gesekan, apalagi terbawah dengan ego kelompok. Konflik seperti bukan kali pertama terjadi di Ternate, bahkan bukan hanya Ternate tetapi beberapa daerah lainnya di Maluku Utara. Pertanyaan penting yang muncul yaitu, dimana posisi Negara (pemerintah daerah dan aparat keamanan) ketika sebelum terjadi konflik, dan pada saat terjadi konflik.? Kemudian bagaimana mengatasinya?
Tidak bisa dipungkiri bahwa Kota Ternate adalah miniaturnya Maluku Utara. Segala kelompok masyarakat dengan latar belakang ras/suku/golongan yang berbeda mendiami Kota Ternate, maka sudah sepatutnya pemerintah daerah bisa mengantisipasi segala kemungkinan. Bukankah Pemda bisa belajar dari konflik ataupun gesekan sebelumnya antara kelompok atau kelurahan yang satu dengan kelurahan lainnya. Ternyata tidak sama sekali.
Konflik yang terjadi pada minggu dini hari adalah karena lemahnya Negara. Negara (Pemerintah daerah dan aparat keamanan) tidak mampu mengendalikan/mengontrol, & mengawasi masyarakatnya. Bahkan tidak mampu menjadi perekat. Elemen terkecil dalam pemerintahan, RT/RW/Lurah tidak mampu berperan aktif. Bukankah sebelumnya sudah ada edaran dari Pemerintah Kota Ternate tetang larangan acara kawinan (pesta)/hura-hura yg "berlebihan".? Yang lebih parah lagi ketika konflik yang sudah terjadi tidak diselesaikan dengan cara persuasif, bahkan justru sebaliknya, agresif. Bukankah hal itu bisa dihindari jika perangkat-perang tersebut bisa bergerak lebih cepat dan jauh-jauh sebelumnya? Bukankah kita adalah masyarakat beradab, berjiwa sosial, tenggang rasa. Bukankah kita dibesarkan dengan budaya baku lia, baku jaga, deng baku bawah bae-bae.? Dan semua itu seperti tak ada artinya. Ternyata pemda GAGAL mengawasi masyarakatnya, gagal memberikan pemahaman yg baik.
Olehnya itu, kita harus belajar banyak dari apa yang sudah terjadi saat ini. Sebagai bentuk penegasan, Pemerintah Daerah harus membuat suatu kebijakan konkrit seperti membenahi perangkat paling terkecilnya, diantaranya mengoptimalkan peran RT/RW, Lurah, Camat, Posko Kemanan Lingkungan (Poskamling). Selain itu melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda untuk ikut berperan aktif, menggerakan masyarakat lewat kegiatan-kegitan sosial dengan melibatkan aparat keamanan agar disatu sisi ada sebuah harmonisasi yang terjalin, dan yang terpenting adalah bagaimana pemerintah daerah membuat sebuah regulasi atau peraturan daerah (Perda) tentang acara ceremonial (yang bersifat hura-hura) yang secara tidak langsung dapat mengganggu ketertiban umum , seperti orang kawin/pesta, pawai/konvoi dan lain sebagainya.
Karena pada dasarnya kita sebagai manusia adalah makhluk sosial, yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari orang lain. Sehingga dipelukan suatu hubungan yang harmonis agar kita dapat menjalani kehidupan ini dengan baik. Disinilah peran sikap tenggang rasa sangat diperlukan, di mana untuk mewujudkan suatu hubungan yang harmonis antar sesama, kita harus bisa saling menghargai dan menghormati perasaan orang lain.
"Ternate adalah TORANG, bukan DIA, NGANA atau KITA. tapi TORANG SAMUA..!!” .



Tidak ada komentar:

Posting Komentar