Jumat, 21 Desember 2012

LSM-Malut dorong KPK audit harta kekayaan pejabat di Maluku Utara


LSM-Malut  Dorong KPK Audit Harta Kekayaan Pejabat di Maluku Utara

Penanganan masalah korupsi saat ini menjadi perhatian semua pihak. Hal itu dilakukan akibat menjamurnya praktek KKN yang sudah terjadi semua sendi-sendi birokrasi. Mulai dari pusat maupun daerah, baik yang melibatkan penguasa maupun pengusaha. Lembaga superbody seperti KPK saja dinilai selama ini hanya fokus terhadap Grand Korupsi di skala pusat akibat banyaknya pemberitaan korupsi yang melibatkan pejabat pusat akan tetapi KPK belum efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi di skala daerah.
Hal ini tentunya sangat kontradiktif dengan misi KPK itu sendiri, yakni memberantas korupsi tanpa pandang bulu baik dari pusat maupun daerah. KPK seharusnya tidak membedakan porsi mana yang menjadi prioritas pemberantasannya, tapi KPK harus optimalkan pada semua lini birokrasi dari Pusat hingga daerah. Contoh konkrit seperti Kasus-kasus Korupsi di Maluku Utara yang sampai saat ini belum mendapat prioritas KPK. Hal ini tentunya sangat mengusik harapan masyarakat Maluku Utara tentang nasib pemberantasan korupsi baik yang dilakukan oleh kepala daerah maupun kroni-kroninya. Karena selama ini Maluku Utara bisa dikatakan sebagai daerah yang sangat tertutup dalam hal transparansi anggaran baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Teriakan penuntasan kasus korupsi dari berbagai elemen sampai saat ini tidak mendapat respon dari institusi hukum terkait. Katakanlah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang selama ini terkesan mengurung diri dan lamban di atas polemik panjang penyakit korupsi. Tak hanya permasalahan transparansi anggaran, lembaga auditor seperti BPK pun jarang mempublikasikan predikat daerah baik yang berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang seharusnya menjadi kewajiban dari BPK untuk mempublikasikan kepada khalayak umum.
Tapi selama ini BPK tidak terlalu responsif terhadap transparansi keuangan daerah. Olehnya itu, Lembaga Lingkar Studi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta (LSM-Malut) mendorong KPK agar secepatnya memperbaiki sistem penguatan institusi dalam hal memberantas korupsi di Maluku Utara dan melakukan gebrakan secara institusi untuk menutup peluang terjadinya praktek Korupsi di Maluku Utara.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan audit terhadap harta kekayaan para Pejabat yang ada di Maluku Utara, baik yang berstatus sebagai kepala daerah maupun sebagai pejabat struktural dilingkup pemerintahan daerah. Tak hanya itu KPK juga harus melakukan supervisi dan pemantauan terhadap kasus Korupsi yang selama ini tidak serius ditangani oleh Kejaksaan, dalam artian kasus korupsi yang tidak mampu dituntaskan oleh Kejaksaan maka KPK dapat mengambil alih penuntasan kasus tersebut. Bisa dikatakan masih banyak lagi polemik-polemik terkait kasus korupsi yang belum terungkap, selain Kasus Korupsi Dana Tak Terduga (DTT) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara (Thaib Armayin), Kasus Pembebasan Lahan yang melibatkan Walikota dan Wakil Walikota Terante (Burhan Abdurahman dan Arifin Djafar), Kasus Pembelian Kapal Cepat yang melibatkan Bupati Kab. Halmahera Selatan (Muhammad Kasuba), dan Kasus Pembanguna Masjid Raya   Kep. Sula yang melibatkan Bupati Kab. Kep Sula (Ahmad Hidayat Mus). Hal ini bertujuan agar pejabat dapat diberikan efek jera atas perbuatan melawan hukum yang selama ini tidak tersentuh Institusi hukum terkait.
Oleh: NURCHOLISH RUSTAM (Koordinator Lingkar Studi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta)

Sabtu, 01 Desember 2012

Konsep tentang Pandangan Negara Integralistik (Sebuah Review)



Pertama-tama, konsep tentang negara itu akan didefenisikan dalam konstitusi, yaitu dituangkan dalam perumusan pasal-pasal, undang-undang dasar negara tersebut. Tentu, sepanjang negara tadi menggunakan hukum dasar tertulis, seperti Indonesia sendiri misalnya. Hanya saja, perumusan undang-undang dasar tidak saja mengatur secara lengkap dan rinci (dalam bentuk tertulis) segala sesuatunya, atau rumusannya mengandung makna gandaa atau kekurangpastian, sehingga dibutuhkan pedoman lain utnuk menanggulangi masalah yang timbul. Selain dari penjelasan resmi yang tersedia, pedoman ini didapat antara lain berbagai cara penafsiran atau rumusan yang terkandung dalam undang-undang dasar yang tertulis tadi.
Yang ingin dijadikan sebagai pokok persoalan untuk dibahas disini ialah salah satu dari konsep negara diatas. Konsep tersebut disatu pihak mempunyai konsekuensi pada hukum tata negara dan kehidupan negara umumnya. Padahal di lain pihak, kedudukan konsep itu masih belum sepenuhnya jelas, demikian pula kesesuaiannya dengan asas-asas konstitusional lainnya. Singkatnya, konsep yang masih problematik. Konsep ini yang dimaksud adalah konsep negara [yang] integralistik, atau konsepsi berdasarkan teori integralistik tentang negara.
Pencarian kejelasan mengenai negara yang integralistik ini bisa dilakukan dengan menyorot beberapa segi. Salah satunya pemikiran Prof. Mr. Dr. Supomo melauli karya-karyanya dari zaman ke zaman, memriksa cita-cita, pilihan-pilihan, atau ideologi yang terkandung didalam sana. Atau melalui pembahasan hukum dalam masyarakat adat Indonesia, karena dikatakan bahwa didalamnya ide integralistik. Atau membandingkan teori-teori dan filsafat tentang negara sebagai pusat telaah, karena yang disebut Supomo teori integralistik itu telah dikenal sebagai teori organis.
A.    Norma, Staatsidee, dan Konstitusi
Suatu konsep negara, suatu pandangan tentang negara, hakikat dan susunannya – mempunyai pengaruh besar terhadap penafsiran aturan-aturan dasar dalam tata negara, membantu memberi pengertian yang lebih tepat pada apa yang bisa dan apa yang telah dirumuskan secara tertulis. Karena pandangan tentang hakikat negara itulah, teristimewa tentang kedudukan negara dan hubungan dengan warganya, yang digunakan sebagai titik tolak untuk menggunakan segala sesuatu yang ingin diatur (soal hak dan kewajiban, misalnya) ketika menyusun konstitusi sebuha negara. Kalau hukum adalah norma, termasuk hukum tata negara, maka menurut konsep itu, konsep negara adalah suatu pengertian yang dijadikan pola, dan dengan pola itu norma tersebut dan juga norma hukum selanjutnya akan disesuaikan. Konsep negara menjadi landasan, atau fungsi sebagai  norma dasar dalam sistem hukum suatu negara.
Norma Dasar dan Konstitusi
Untuk mendapat lebih banyak kejelasan mengenai sumber hukum dan segala aturan yang diturunkan dari hubungan, akan dimanfaatkan pertolongan sebuah teori, yaitu Teori hukum Hans Kelsen tentang norma dasar. Kelsen sendiri beraliran positif-analitis, memang tidak menerima doktrin hukum alam sebagai penjelasan sumber hukum. Dia melihat hukum sebagai sesuatu yang murni formil, yang merupakan susunan hirarkis dari hubungan-hubungan normatif. Dalam pengertian Kelsen, norma yang terkandung dalam hukum positif menekankan soal ‘keharusan’, bukan nilai keadilan atau kebenarannya. Soa benar dan adil, apalagi yang mutlak sifatnya, bukan sesuatu yang bisa dipastikan dalam anlisis hukum posistif. Walaupun demikian, suatu wujud hukum tentu diandaikan sebagai yang adil dan benar, yang bersifat relatif, keharusan,  yang diperintahkan disitu merupakan sesuatu yang hipotesis, atau bisa dikatakan sebagi suatu fiksi dalam hukum.
Untuk Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 dianggap sebagai norma dasar, sebagai sumber  hukum. Rumusan hukum dasar dalam pasal-pasal yang terdapat pada badan (batang tubuh) UUD 1945 adalah pancaran dari norma yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Dalam posisi sebagai suatu norma dasar yang sedemikian bisa dimengerti kalau Pancasila secara potensial mengandung problem interpretasi atau penafsiran. Dan bila timbul suatu Grundnorm (norma dasar), maka penyelesaiannya tidak cukup dengan penyelesaian hukum (yuridis), tetapi lebih mungkin bila diatasi secara politis (dengan keputusan politik). Begitulah misalnya dapat dijelaskan dari sudut pandang ini, bahwa untuk mengatasi problem interpretasi terhadap Pancasila – ini sekaligus menjadi bukti bahwa Pancasila pada dirinya mengandung problem penafsiran, maka sejak tahun 1978 telah dilakukan penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Disamping itu, kita juga memperoleh kesan, bahwa selain mengandung problem interpretasi, Pancasila sebagai apa adanya juga bisa dirasakan pada suatu waktu tertentu dan bagi kepentingan tertentu, kurang lengkap untuk berfungsi sebagai norma dasar dari suatu susunan norma hukum tertentu yang sedang berlaku atau sedang diberlakukan. Karena itulah, disamping pancasila sendiri, suatu sumber norma dasar lain perlu dicari utnuk pelengkap, guna menjelaskan asal mulanya norma tentang tidak dianutnya pengaturan tentang jaminan hak-hak asasi manusia serta kebebasan berposisi.
Staatsidee sebagai Pelengkap Norma Dasar
Alasan kedua yang diambil untuk mendasari pentingnya pembahasan konsepsi negara integralistik ialah karena, seperti di katakan sebelumnya, dalam kenyataan ketatanegaraan Indonesia, untuk mempertegas nilai dasar yang menjadi sumber konstitusi kita (UUD 1945), telah dilakukan interpretasi historis terhadap konstitusi itu. Dengan memeriksa proses pembentukan UUD 1945, interpretasi tersebut tiba pada penemuan mengenai konsepsi negara integralistik Supomo. Dalam mengetengahkan konsep negara integralistik itu, tidak semua atau hampir tidak ada yang menyebutnya secara langsung dan khusus sebagai suatu interpretasi historis sebagai suatu undang-undang. Walaupun istilah yuridis yang ebrsifat teknis ini tidak diungkapkan, disadari atau tidak ketika seseorang berpaling dari riwayat pembentukan suatu undang-undang sebagai sumber untuk memperoleh kejelasan, maka yang dilakukan itu tidak lain ialah usha interpretasi historis.
Dengan demikian untuk mengarahkan norma dasar pancasila pada suatu sistem hukum tertentu saja, dalam hal ini UUD 1945, memang diperlukan faktor aksentuasi. Dari penalaran ini dapatlah dipahami sekaligus, mengapa sekarang digunakan pencantuman dan penyebutan dalam bentuk terangkai pasangan ‘Pancasila dan UUD 1945’. Selanjutnya untuk menunjukan bahwa UUD 1945 sendiri tidak menganut paham liberal dan individualisme, ditonjolkanlah dasar semangat kekeluargaan yang ada dalam konstitusi tersebut. Dengan kata lain perbedaan antara masyarakat dan negara jadi dilenyapkan.
Soekarno sendiri semasa jangka pemerintahannya dengan UUD 1945, yaitu antara tahun 1959 sampai 1966 tidak pernah menggunakan interpretasi historis. Khususnya interpretasi yang menggunakan pidato Supomo dalam sidang Dikoritsu Jinbu Cosakai tahun 1945, baik untuk menggunakan norma dasar Pancasila maupun memberi keterangan yang lebih tegas dari Penjelasan resmi UUD 1945. Di samping itu, wajarlah bila  Soekarno dengan kapasitas dan posisi poltiknya yang hebat dan kuat sebagai Pemimpin Besar Revolusi itu, tidak membutuhkan suatu dukungan latar belakang sejarah yang sekedar berupa pidato Supomo, untuk membenarkan sikap anti-individualisme serta anti-liberalisme dan membuat kukuh kekuasaan negara. Negara, dalam pandangannya  adalah alat belaka, yaitu organisasi kekuasaan yang merupakan alat revolusi.
Konsep dan istilah negara [yang] integralistik juga tidak digunakan ketika itu diluar bidang ilmiah, baik sebagai dasar pembenaran  atau slogan politik sekalipun. Dalam bidang kenegaraan, pada tahun 1978 dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. II/MPR/1978 ditetapkan apa yang dinamakan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (yang terkenal dengan nama P4), suatu keputusan hukum mengenai “penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan masyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan/ lembaga kemasyarakatan”. Di dalamnya tidak dijumpai istilah negara [yang] integralistik, begitu juga dalam konsiderans, diktum maupun lampirannya. Tema utama yang mempunyai kaitan dengan soal hubungan negara, masyarakat dan manusia ialah “hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara manusia dan masyarakat”,  yang dipandang sebagai berlainan dan lawan dari individualisme, liberalisme maupun komunisme.
B.    Konsep Negara yang Integralistik
Dalam perjalan waktu untuk menemukan data  atau bukti tentang istilah ‘negara integralistik’ tidak dapat ditemukan dalam sumber-sumber kepustakaan ilmu negara, hukum tata negara mapun sejarah. Kecuali, didapatkan dalam pidatonya Prof. Mr. Dr. R. Supomo didepan sidang  Dokuritsu Junbi Cosakai, pada tanggal 31 Mei 1945 di Jakarta. Begitu juga dalam karya-karya ilmiah Supomo yang secara khusus tidak di temukan istilah tentang ‘negara integralisti’. Begitu juga dengan buku-buku ilmu politik yang membahas soal teori negar dan teori masyarakat yang tidak dapat di jadikan rujukan bagi istilah itu.
Supomo tentu tidak mengacu pada rumusan [empiris] seperti tatkala menyebut totaliter, meskipun pendekatan kolektif atau kebersamaan, yaitu unsur supremasi masyarakat (community) terhadap  hak-hak individu, memang menjadi dasar bertolaknya. Ini di capai melalui peniadaan (Asas) pemisahan kekuasaan dan kebebasan lembaga peradilan, kewenangan polisi rahasia yang mengatasi lainnya, pengawasan negara terhadap semua lembaga umum maupun pribadi dan suatu mekanisme pengadilan politik yang ketat.

Janji Indonesia Merdeka
Harapan di kalangan rakyat Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan ini telah ada sejak semula, sejak hari pertama pendaratan tentara Jepang dan takluknya Hindia-Belanda, Maret
1942. Rasa terbebas dari tekanan kolonialisme Belanda yang telah begitu lama, di tambah lagi propaganda tentara Jepang sendiri, memberi kesimpulan kepada rakyat pada umumnya bahwa kemrdekaan Indonesia dengan pemerintahan sendiri akan langsung menyusul.
Tingginya harapan itu sampai mendekati rasa kepastian yang menyebapkan banyak pemimpin Indonesia menaruh kepercayaan penuh akan itikad dan kesempatan yang dibawah pendudukan Jepang tadi, mengusahakan persiapan yang sesungguh-sengguhnya ke arah itu. Tetapi pemerintahan Jepang belum bersedia ‘memerdekakan’ Indonesia, bahkan sebaliknya mengeluarkan aturan-aturan yang mengekang semua kegiatan yang berbau politik, di samping menolak semua rancangan yang diajukan oleh para pemuka bangsa Indonesia yang bersedia bekerja sama dengan Dai Nippon itu. Para pemimpin Indonesia yang diberi pengakuan sebagai pemimpin masyarakat dan mendapat kepercayaan dari pihak Jepang untuk menduduki  pimpinan berbagai organisasi, atau birokrasi tidak berdaya untuk melepaskan rakyat dari kesengsaraan dan kenistaan, tidak di beri peluang untuk menyampaikan keluhan mereka, apalagi untuk melindunginya.
Seberapa besar akibat tekanan pengaruh tentara Jepang atas protes pembuatan UUD 1945, selalu merupakan bahan perdebatan pendapat, karena terdapat banyak penilaian dari sudut pandang berlainan, yang acap kali bersifat subyektif dan diberikan secara post factum, setlah peristiwa itu lampau.
Dari hasil kajian yang diperoleh dari buku Marsillam Simandjuntak bisa dikatakan bahwa tanpa perdikat unsur Hegelian, Spinozisme, atau Mullerian sekalipun, konsep negara yang integralistik 1945 telah tertolak atau batal karena sebap-sebap yang sama. Atau, dirumuskan dalam kalimat yang berbeda, penolakan pandangan integralistik oleh UUUD 1945  bukan karena adanya unsur Hegelian saja, atau Cuma unsur Hegeliannya yang ditolak darinya. Pengingkaran terhadap asas kedaulatan rakyat, di satu pihak, dan pencantuman hak-hak dasar kemanusiaan dalam konstitusi, di lain pihak yang menyebapkan gugurnya pandangan tersebut.
Jadi bisa disimpulkan bahwa suatu Staatsidee, suatu pengertian mengenai hakekat negara, memang akan mempunyai pengaruh terhadap pembentukan dan penafsiran hukum dasar negara. Ia akan berperan sebagai suatu norma dasar. Kemudian selanjutnya yaitu, dala gagasan negara yang integralistik Supomo terkandung asas pengutamaan keseluruhan daripada perseorangan, persatuan organik dalam negara yang mengatasi kepentingan perseorangan dan golongan, yang totaliter dan bersemangat anti-liberalisme dan individualisme, anti-individualisme dan negara, dan anti demokrasi barat. Menggunakan aliran pikiran negara integralistik dalam rangka interpretasi historis UUD 1945 mau tidak mau yang dimaksud tidak bisa lain kecuali adalah aliran pikiran negara yang interalistik Supomo dalam keutuhannya, dimana termasuk unsur ajaran Hegel di dalamnya yang tidak mengakui kedaulatan rakyat di tangan rakyat sendiri.




























Daftar Bacaan

1.     Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, PT GRAMEDIA, Jakarta, 1981
2.     Marsillam Simanjuntak, Pandangan Negara Itegralistik, Cetakan ketiga 2003. Jakarta, Pustaka Utama Grafiti.

Rakyat Diminta Selektif Memilih Cagub Maluku Utara


Momentum demokrasi lokal berupa pemilihan gubernur Maluku Utara akan segera memasuki babak baru. Meskipun masih terhitung setahun lagi, akan tetapi kasak-kusuk sekilas munculnya calon Gubernur mulai tampak dihadapan publik. Baik memakai metodologi publikasi seperti spanduk/ baliho/ stiker. Bahkan melalui media massa. Semuanya itu merupakan tahapan awal untuk melangkah ke jenjang berikutnya
Dari rentetan pergerakan para kandidat seperti itu, masyarakat kembali diperhadapkan pada pilihan kontraversial, yang dimana hegemoni cara berpikir basis elektoral yang super fluralistik, sangat membuka peluang munculnya dinamika politik baru yang ekstra transaksional. Merujuk pada setiap momentum politik lokal, tentunya selalu memunculkan fenomena perpolitikan baru yang sifatnya insidentil, akibat hilangnya nilai serta kaidah berdemokrasi yang sesungguhnya. Meskipun substansi demokrasi secara umum masih menjadi pijakan suatu momentum karena berbagai regulasi yang sifatnya mengikat. Akan tetapi demokrasi prosedural tetap saja berada diatas pusaran demokrasi pragmatisme akibat perilaku elite politik yang haus akan cara inkonstitusional dalam mengobak-abik KESUCIAN panggung demokrasi prosedural.
Tentunya ini menjadi penyakit kronis yang sampai sekarang belum ditemukan cara yang mapan untuk penanganannya, sehingga konstitusi sebagai kitab tertinggi di negara ini hanya menjadi hiasan sejarah yang tabu untuk di aktualisasikan.
Penyelenggaran negara semakin paranoid dan prematur dalam mengimplementasikan hirarki produk perundang-undangan kita.
Pemilihan gubernur Maluku Utara tahun 2013 mendatang harus menjadi catatan kritis yang harus dipegang oleh semua kalangan. Tentunya masyarakat dihimbau agar realistis melihat siapa saja figur yang bisa konsisten menjalankan amanah masyarakat. Figur yang dimaksud adalah mampu mengimplementasikan program-program rill untuk kesejahteraan rakyat. Tak hanya itu, figur yang dimaksud adalah mampu menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi serta melawan praktek-praktek yang sifatnya inkonstitusional oleh birokrasi.
Maluku Utara pada Umumnya masih berada diatas pusaran konsolidasi pembangunan yang dimana belum terjadi perubahan secara signifikan akibat dipengaruhi oleh beberapa faktor yang sangat krusial, yakni masih terjebak dibawah arus predikat daerah terkorup. Sangat dibutuhkan langkah-langkah penyelamatan daerah. Ada 5 poin penting yang harus menjadi pegangan semua figur, yakni : mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, peningkatan infrastruktur penunjang ekonomi lokal, stabilitas keamanan dan ketertiban lokal, pencanangan program pendidikan dan kesehatan gratis, meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang berkesinambungan,
Olehnya itu , sebagai kalangan akademisi meminta semua kontestan Pilkada agar mencanangkan program-program yang pro rakyat dan tidak terkesan sembrawut. Tahapan Pilkada pun diharapkan mampu membawa persaingan yang sifatnya konstruktif. Artinya kontestan harus bersaing dengan menjual program kepada rakyat, bukan dengan melakukan black campaigne, sehingga merugikan kontestan lainnya. KPUD juga diharapkan agar memegang prinsip independensi institusi, yakni memposisikan diri sebagai wadah untuk mengayomi semua kontestan Pilkada, yaitu dengan posisi netral dalam menjalankan seluruh tahapan Pilkada Maluku Maluku Utara. Tak hanya KPUD, POLRI dan TNI juga dihimbau agar menjadi garda terdepan dalam mewujudkan stabilitas keamanan dengan menjauhkan diri dari intervensi politik.
Oleh: Nurcholish Rustam ( Mahasiswa Pascasarjana Univ. Nasional Jakarta ),