Pertama-tama,
konsep tentang negara itu akan didefenisikan dalam konstitusi, yaitu dituangkan
dalam perumusan pasal-pasal, undang-undang dasar negara tersebut. Tentu,
sepanjang negara tadi menggunakan hukum dasar tertulis, seperti Indonesia
sendiri misalnya. Hanya saja, perumusan undang-undang dasar tidak saja mengatur
secara lengkap dan rinci (dalam bentuk tertulis) segala sesuatunya, atau
rumusannya mengandung makna gandaa atau kekurangpastian, sehingga dibutuhkan
pedoman lain utnuk menanggulangi masalah yang timbul. Selain dari penjelasan
resmi yang tersedia, pedoman ini didapat antara lain berbagai cara penafsiran
atau rumusan yang terkandung dalam undang-undang dasar yang tertulis tadi.
Yang
ingin dijadikan sebagai pokok persoalan untuk dibahas disini ialah salah satu
dari konsep negara diatas. Konsep tersebut disatu pihak mempunyai konsekuensi
pada hukum tata negara dan kehidupan negara umumnya. Padahal di lain pihak,
kedudukan konsep itu masih belum sepenuhnya jelas, demikian pula kesesuaiannya
dengan asas-asas konstitusional lainnya. Singkatnya, konsep yang masih
problematik. Konsep ini yang dimaksud adalah konsep negara [yang] integralistik, atau konsepsi berdasarkan teori integralistik
tentang negara.
Pencarian
kejelasan mengenai negara yang integralistik ini bisa dilakukan dengan menyorot
beberapa segi. Salah satunya pemikiran Prof. Mr. Dr. Supomo melauli
karya-karyanya dari zaman ke zaman, memriksa cita-cita, pilihan-pilihan, atau
ideologi yang terkandung didalam sana. Atau melalui pembahasan hukum dalam
masyarakat adat Indonesia, karena dikatakan bahwa didalamnya ide integralistik.
Atau membandingkan teori-teori dan filsafat tentang negara sebagai pusat telaah,
karena yang disebut Supomo teori integralistik itu telah dikenal sebagai teori
organis.
A.
Norma,
Staatsidee, dan Konstitusi
Suatu
konsep negara, suatu pandangan tentang negara, hakikat dan susunannya –
mempunyai pengaruh besar terhadap penafsiran aturan-aturan dasar dalam tata
negara, membantu memberi pengertian yang lebih tepat pada apa yang bisa dan apa
yang telah dirumuskan secara tertulis. Karena pandangan tentang hakikat negara
itulah, teristimewa tentang kedudukan negara dan hubungan dengan warganya, yang
digunakan sebagai titik tolak untuk menggunakan segala sesuatu yang ingin
diatur (soal hak dan kewajiban, misalnya) ketika menyusun konstitusi sebuha
negara. Kalau hukum adalah norma, termasuk hukum tata negara, maka menurut
konsep itu, konsep negara adalah suatu pengertian yang dijadikan pola, dan
dengan pola itu norma tersebut dan juga norma hukum selanjutnya akan
disesuaikan. Konsep negara menjadi landasan, atau fungsi sebagai norma dasar dalam sistem hukum suatu negara.
Norma Dasar dan
Konstitusi
Untuk
mendapat lebih banyak kejelasan mengenai sumber hukum dan segala aturan yang
diturunkan dari hubungan, akan dimanfaatkan pertolongan sebuah teori, yaitu
Teori hukum Hans Kelsen tentang norma dasar. Kelsen sendiri beraliran
positif-analitis, memang tidak menerima doktrin hukum alam sebagai penjelasan
sumber hukum. Dia melihat hukum sebagai sesuatu yang murni formil, yang
merupakan susunan hirarkis dari hubungan-hubungan normatif. Dalam pengertian
Kelsen, norma yang terkandung dalam hukum positif menekankan soal ‘keharusan’,
bukan nilai keadilan atau kebenarannya. Soa benar dan adil, apalagi yang mutlak
sifatnya, bukan sesuatu yang bisa dipastikan dalam anlisis hukum posistif.
Walaupun demikian, suatu wujud hukum tentu diandaikan sebagai yang adil dan benar,
yang bersifat relatif, keharusan, yang
diperintahkan disitu merupakan sesuatu yang hipotesis, atau bisa dikatakan
sebagi suatu fiksi dalam hukum.
Untuk
Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 dianggap sebagai norma dasar, sebagai
sumber hukum. Rumusan hukum dasar dalam
pasal-pasal yang terdapat pada badan (batang tubuh) UUD 1945 adalah pancaran
dari norma yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Dalam posisi
sebagai suatu norma dasar yang sedemikian bisa dimengerti kalau Pancasila
secara potensial mengandung problem interpretasi atau penafsiran. Dan bila
timbul suatu Grundnorm (norma dasar),
maka penyelesaiannya tidak cukup dengan penyelesaian hukum (yuridis), tetapi
lebih mungkin bila diatasi secara politis (dengan keputusan politik). Begitulah
misalnya dapat dijelaskan dari sudut pandang ini, bahwa untuk mengatasi problem
interpretasi terhadap Pancasila – ini sekaligus menjadi bukti bahwa Pancasila
pada dirinya mengandung problem penafsiran, maka sejak tahun 1978 telah
dilakukan penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Disamping
itu, kita juga memperoleh kesan, bahwa selain mengandung problem interpretasi,
Pancasila sebagai apa adanya juga bisa dirasakan pada suatu waktu tertentu dan
bagi kepentingan tertentu, kurang lengkap untuk berfungsi sebagai norma dasar
dari suatu susunan norma hukum tertentu yang sedang berlaku atau sedang
diberlakukan. Karena itulah, disamping pancasila sendiri, suatu sumber norma
dasar lain perlu dicari utnuk pelengkap, guna menjelaskan asal mulanya norma
tentang tidak dianutnya pengaturan tentang jaminan hak-hak asasi manusia serta
kebebasan berposisi.
Staatsidee
sebagai
Pelengkap Norma Dasar
Alasan
kedua yang diambil untuk mendasari pentingnya pembahasan konsepsi negara
integralistik ialah karena, seperti di katakan sebelumnya, dalam kenyataan
ketatanegaraan Indonesia, untuk mempertegas nilai dasar yang menjadi sumber
konstitusi kita (UUD 1945), telah dilakukan interpretasi historis terhadap
konstitusi itu. Dengan memeriksa proses pembentukan UUD 1945, interpretasi
tersebut tiba pada penemuan mengenai konsepsi negara integralistik Supomo.
Dalam mengetengahkan konsep negara integralistik itu, tidak semua atau hampir
tidak ada yang menyebutnya secara langsung dan khusus sebagai suatu
interpretasi historis sebagai suatu undang-undang. Walaupun istilah yuridis
yang ebrsifat teknis ini tidak diungkapkan, disadari atau tidak ketika
seseorang berpaling dari riwayat pembentukan suatu undang-undang sebagai sumber
untuk memperoleh kejelasan, maka yang dilakukan itu tidak lain ialah usha
interpretasi historis.
Dengan
demikian untuk mengarahkan norma dasar pancasila pada suatu sistem hukum
tertentu saja, dalam hal ini UUD 1945, memang diperlukan faktor aksentuasi.
Dari penalaran ini dapatlah dipahami sekaligus, mengapa sekarang digunakan
pencantuman dan penyebutan dalam bentuk terangkai pasangan ‘Pancasila dan UUD
1945’. Selanjutnya untuk menunjukan bahwa UUD 1945 sendiri tidak menganut paham
liberal dan individualisme, ditonjolkanlah dasar semangat kekeluargaan yang ada
dalam konstitusi tersebut. Dengan kata lain perbedaan antara masyarakat dan
negara jadi dilenyapkan.
Soekarno
sendiri semasa jangka pemerintahannya dengan UUD 1945, yaitu antara tahun 1959
sampai 1966 tidak pernah menggunakan interpretasi historis. Khususnya
interpretasi yang menggunakan pidato Supomo dalam sidang Dikoritsu Jinbu
Cosakai tahun 1945, baik untuk menggunakan norma dasar Pancasila maupun memberi
keterangan yang lebih tegas dari Penjelasan resmi UUD 1945. Di samping itu,
wajarlah bila Soekarno dengan kapasitas
dan posisi poltiknya yang hebat dan kuat sebagai Pemimpin Besar Revolusi itu,
tidak membutuhkan suatu dukungan latar belakang sejarah yang sekedar berupa
pidato Supomo, untuk membenarkan sikap anti-individualisme serta anti-liberalisme
dan membuat kukuh kekuasaan negara. Negara, dalam pandangannya adalah alat belaka, yaitu organisasi
kekuasaan yang merupakan alat revolusi.
Konsep
dan istilah negara [yang] integralistik juga tidak digunakan ketika itu diluar
bidang ilmiah, baik sebagai dasar pembenaran
atau slogan politik sekalipun. Dalam bidang kenegaraan, pada tahun 1978
dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. II/MPR/1978 ditetapkan apa
yang dinamakan Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila (yang terkenal dengan nama P4), suatu keputusan hukum
mengenai “penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan masyarakat dan bernegara
bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap
lembaga kenegaraan/ lembaga kemasyarakatan”. Di dalamnya tidak dijumpai istilah
negara [yang] integralistik, begitu juga dalam konsiderans, diktum maupun
lampirannya. Tema utama yang mempunyai kaitan dengan soal hubungan negara,
masyarakat dan manusia ialah “hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara
manusia dan masyarakat”, yang dipandang
sebagai berlainan dan lawan dari individualisme, liberalisme maupun komunisme.
B.
Konsep
Negara yang Integralistik
Dalam perjalan
waktu untuk menemukan data atau bukti
tentang istilah ‘negara integralistik’ tidak dapat ditemukan dalam
sumber-sumber kepustakaan ilmu negara, hukum tata negara mapun sejarah.
Kecuali, didapatkan dalam pidatonya Prof. Mr. Dr. R. Supomo didepan sidang Dokuritsu Junbi Cosakai, pada tanggal 31 Mei
1945 di Jakarta. Begitu juga dalam karya-karya ilmiah Supomo yang secara khusus
tidak di temukan istilah tentang ‘negara integralisti’. Begitu juga dengan
buku-buku ilmu politik yang membahas soal teori negar dan teori masyarakat yang
tidak dapat di jadikan rujukan bagi istilah itu.
Supomo tentu
tidak mengacu pada rumusan [empiris] seperti tatkala menyebut totaliter,
meskipun pendekatan kolektif atau kebersamaan, yaitu unsur supremasi masyarakat
(community) terhadap hak-hak individu, memang menjadi dasar
bertolaknya. Ini di capai melalui peniadaan (Asas) pemisahan kekuasaan dan
kebebasan lembaga peradilan, kewenangan polisi rahasia yang mengatasi lainnya,
pengawasan negara terhadap semua lembaga umum maupun pribadi dan suatu
mekanisme pengadilan politik yang ketat.
Janji
Indonesia Merdeka
Harapan di
kalangan rakyat Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan ini telah ada sejak
semula, sejak hari pertama pendaratan tentara Jepang dan takluknya
Hindia-Belanda, Maret
1942. Rasa terbebas dari tekanan
kolonialisme Belanda yang telah begitu lama, di tambah lagi propaganda tentara
Jepang sendiri, memberi kesimpulan kepada rakyat pada umumnya bahwa kemrdekaan
Indonesia dengan pemerintahan sendiri akan langsung menyusul.
Tingginya
harapan itu sampai mendekati rasa kepastian yang menyebapkan banyak pemimpin
Indonesia menaruh kepercayaan penuh akan itikad dan kesempatan yang dibawah
pendudukan Jepang tadi, mengusahakan persiapan yang sesungguh-sengguhnya ke
arah itu. Tetapi pemerintahan Jepang belum bersedia ‘memerdekakan’ Indonesia,
bahkan sebaliknya mengeluarkan aturan-aturan yang mengekang semua kegiatan yang
berbau politik, di samping menolak semua rancangan yang diajukan oleh para
pemuka bangsa Indonesia yang bersedia bekerja sama dengan Dai Nippon itu. Para
pemimpin Indonesia yang diberi pengakuan sebagai pemimpin masyarakat dan
mendapat kepercayaan dari pihak Jepang untuk menduduki pimpinan berbagai organisasi, atau birokrasi
tidak berdaya untuk melepaskan rakyat dari kesengsaraan dan kenistaan, tidak di
beri peluang untuk menyampaikan keluhan mereka, apalagi untuk melindunginya.
Seberapa besar
akibat tekanan pengaruh tentara Jepang atas protes pembuatan UUD 1945, selalu
merupakan bahan perdebatan pendapat, karena terdapat banyak penilaian dari
sudut pandang berlainan, yang acap kali bersifat subyektif dan diberikan secara
post factum, setlah peristiwa itu
lampau.
Dari hasil
kajian yang diperoleh dari buku Marsillam Simandjuntak bisa dikatakan bahwa
tanpa perdikat unsur Hegelian, Spinozisme, atau Mullerian sekalipun, konsep
negara yang integralistik 1945 telah tertolak atau batal karena sebap-sebap
yang sama. Atau, dirumuskan dalam kalimat yang berbeda, penolakan pandangan
integralistik oleh UUUD 1945 bukan
karena adanya unsur Hegelian saja, atau Cuma unsur Hegeliannya yang ditolak
darinya. Pengingkaran terhadap asas kedaulatan rakyat, di satu pihak, dan
pencantuman hak-hak dasar kemanusiaan dalam konstitusi, di lain pihak yang
menyebapkan gugurnya pandangan tersebut.
Jadi bisa
disimpulkan bahwa suatu Staatsidee, suatu
pengertian mengenai hakekat negara, memang akan mempunyai pengaruh terhadap
pembentukan dan penafsiran hukum dasar negara. Ia akan berperan sebagai suatu
norma dasar. Kemudian selanjutnya yaitu, dala gagasan negara yang integralistik
Supomo terkandung asas pengutamaan keseluruhan daripada perseorangan, persatuan
organik dalam negara yang mengatasi kepentingan perseorangan dan golongan, yang
totaliter dan bersemangat anti-liberalisme dan individualisme,
anti-individualisme dan negara, dan anti demokrasi barat. Menggunakan aliran
pikiran negara integralistik dalam rangka interpretasi historis UUD 1945 mau
tidak mau yang dimaksud tidak bisa lain kecuali adalah aliran pikiran negara
yang interalistik Supomo dalam keutuhannya, dimana termasuk unsur ajaran Hegel
di dalamnya yang tidak mengakui kedaulatan rakyat di tangan rakyat sendiri.
1. Alfian, Pemikiran
dan Perubahan Politik Indonesia, PT GRAMEDIA, Jakarta, 1981
2. Marsillam
Simanjuntak, Pandangan Negara
Itegralistik, Cetakan ketiga 2003. Jakarta, Pustaka Utama Grafiti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar