Sabtu, 01 Desember 2012

Konsep tentang Pandangan Negara Integralistik (Sebuah Review)



Pertama-tama, konsep tentang negara itu akan didefenisikan dalam konstitusi, yaitu dituangkan dalam perumusan pasal-pasal, undang-undang dasar negara tersebut. Tentu, sepanjang negara tadi menggunakan hukum dasar tertulis, seperti Indonesia sendiri misalnya. Hanya saja, perumusan undang-undang dasar tidak saja mengatur secara lengkap dan rinci (dalam bentuk tertulis) segala sesuatunya, atau rumusannya mengandung makna gandaa atau kekurangpastian, sehingga dibutuhkan pedoman lain utnuk menanggulangi masalah yang timbul. Selain dari penjelasan resmi yang tersedia, pedoman ini didapat antara lain berbagai cara penafsiran atau rumusan yang terkandung dalam undang-undang dasar yang tertulis tadi.
Yang ingin dijadikan sebagai pokok persoalan untuk dibahas disini ialah salah satu dari konsep negara diatas. Konsep tersebut disatu pihak mempunyai konsekuensi pada hukum tata negara dan kehidupan negara umumnya. Padahal di lain pihak, kedudukan konsep itu masih belum sepenuhnya jelas, demikian pula kesesuaiannya dengan asas-asas konstitusional lainnya. Singkatnya, konsep yang masih problematik. Konsep ini yang dimaksud adalah konsep negara [yang] integralistik, atau konsepsi berdasarkan teori integralistik tentang negara.
Pencarian kejelasan mengenai negara yang integralistik ini bisa dilakukan dengan menyorot beberapa segi. Salah satunya pemikiran Prof. Mr. Dr. Supomo melauli karya-karyanya dari zaman ke zaman, memriksa cita-cita, pilihan-pilihan, atau ideologi yang terkandung didalam sana. Atau melalui pembahasan hukum dalam masyarakat adat Indonesia, karena dikatakan bahwa didalamnya ide integralistik. Atau membandingkan teori-teori dan filsafat tentang negara sebagai pusat telaah, karena yang disebut Supomo teori integralistik itu telah dikenal sebagai teori organis.
A.    Norma, Staatsidee, dan Konstitusi
Suatu konsep negara, suatu pandangan tentang negara, hakikat dan susunannya – mempunyai pengaruh besar terhadap penafsiran aturan-aturan dasar dalam tata negara, membantu memberi pengertian yang lebih tepat pada apa yang bisa dan apa yang telah dirumuskan secara tertulis. Karena pandangan tentang hakikat negara itulah, teristimewa tentang kedudukan negara dan hubungan dengan warganya, yang digunakan sebagai titik tolak untuk menggunakan segala sesuatu yang ingin diatur (soal hak dan kewajiban, misalnya) ketika menyusun konstitusi sebuha negara. Kalau hukum adalah norma, termasuk hukum tata negara, maka menurut konsep itu, konsep negara adalah suatu pengertian yang dijadikan pola, dan dengan pola itu norma tersebut dan juga norma hukum selanjutnya akan disesuaikan. Konsep negara menjadi landasan, atau fungsi sebagai  norma dasar dalam sistem hukum suatu negara.
Norma Dasar dan Konstitusi
Untuk mendapat lebih banyak kejelasan mengenai sumber hukum dan segala aturan yang diturunkan dari hubungan, akan dimanfaatkan pertolongan sebuah teori, yaitu Teori hukum Hans Kelsen tentang norma dasar. Kelsen sendiri beraliran positif-analitis, memang tidak menerima doktrin hukum alam sebagai penjelasan sumber hukum. Dia melihat hukum sebagai sesuatu yang murni formil, yang merupakan susunan hirarkis dari hubungan-hubungan normatif. Dalam pengertian Kelsen, norma yang terkandung dalam hukum positif menekankan soal ‘keharusan’, bukan nilai keadilan atau kebenarannya. Soa benar dan adil, apalagi yang mutlak sifatnya, bukan sesuatu yang bisa dipastikan dalam anlisis hukum posistif. Walaupun demikian, suatu wujud hukum tentu diandaikan sebagai yang adil dan benar, yang bersifat relatif, keharusan,  yang diperintahkan disitu merupakan sesuatu yang hipotesis, atau bisa dikatakan sebagi suatu fiksi dalam hukum.
Untuk Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 dianggap sebagai norma dasar, sebagai sumber  hukum. Rumusan hukum dasar dalam pasal-pasal yang terdapat pada badan (batang tubuh) UUD 1945 adalah pancaran dari norma yang ada dalam Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila. Dalam posisi sebagai suatu norma dasar yang sedemikian bisa dimengerti kalau Pancasila secara potensial mengandung problem interpretasi atau penafsiran. Dan bila timbul suatu Grundnorm (norma dasar), maka penyelesaiannya tidak cukup dengan penyelesaian hukum (yuridis), tetapi lebih mungkin bila diatasi secara politis (dengan keputusan politik). Begitulah misalnya dapat dijelaskan dari sudut pandang ini, bahwa untuk mengatasi problem interpretasi terhadap Pancasila – ini sekaligus menjadi bukti bahwa Pancasila pada dirinya mengandung problem penafsiran, maka sejak tahun 1978 telah dilakukan penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
Disamping itu, kita juga memperoleh kesan, bahwa selain mengandung problem interpretasi, Pancasila sebagai apa adanya juga bisa dirasakan pada suatu waktu tertentu dan bagi kepentingan tertentu, kurang lengkap untuk berfungsi sebagai norma dasar dari suatu susunan norma hukum tertentu yang sedang berlaku atau sedang diberlakukan. Karena itulah, disamping pancasila sendiri, suatu sumber norma dasar lain perlu dicari utnuk pelengkap, guna menjelaskan asal mulanya norma tentang tidak dianutnya pengaturan tentang jaminan hak-hak asasi manusia serta kebebasan berposisi.
Staatsidee sebagai Pelengkap Norma Dasar
Alasan kedua yang diambil untuk mendasari pentingnya pembahasan konsepsi negara integralistik ialah karena, seperti di katakan sebelumnya, dalam kenyataan ketatanegaraan Indonesia, untuk mempertegas nilai dasar yang menjadi sumber konstitusi kita (UUD 1945), telah dilakukan interpretasi historis terhadap konstitusi itu. Dengan memeriksa proses pembentukan UUD 1945, interpretasi tersebut tiba pada penemuan mengenai konsepsi negara integralistik Supomo. Dalam mengetengahkan konsep negara integralistik itu, tidak semua atau hampir tidak ada yang menyebutnya secara langsung dan khusus sebagai suatu interpretasi historis sebagai suatu undang-undang. Walaupun istilah yuridis yang ebrsifat teknis ini tidak diungkapkan, disadari atau tidak ketika seseorang berpaling dari riwayat pembentukan suatu undang-undang sebagai sumber untuk memperoleh kejelasan, maka yang dilakukan itu tidak lain ialah usha interpretasi historis.
Dengan demikian untuk mengarahkan norma dasar pancasila pada suatu sistem hukum tertentu saja, dalam hal ini UUD 1945, memang diperlukan faktor aksentuasi. Dari penalaran ini dapatlah dipahami sekaligus, mengapa sekarang digunakan pencantuman dan penyebutan dalam bentuk terangkai pasangan ‘Pancasila dan UUD 1945’. Selanjutnya untuk menunjukan bahwa UUD 1945 sendiri tidak menganut paham liberal dan individualisme, ditonjolkanlah dasar semangat kekeluargaan yang ada dalam konstitusi tersebut. Dengan kata lain perbedaan antara masyarakat dan negara jadi dilenyapkan.
Soekarno sendiri semasa jangka pemerintahannya dengan UUD 1945, yaitu antara tahun 1959 sampai 1966 tidak pernah menggunakan interpretasi historis. Khususnya interpretasi yang menggunakan pidato Supomo dalam sidang Dikoritsu Jinbu Cosakai tahun 1945, baik untuk menggunakan norma dasar Pancasila maupun memberi keterangan yang lebih tegas dari Penjelasan resmi UUD 1945. Di samping itu, wajarlah bila  Soekarno dengan kapasitas dan posisi poltiknya yang hebat dan kuat sebagai Pemimpin Besar Revolusi itu, tidak membutuhkan suatu dukungan latar belakang sejarah yang sekedar berupa pidato Supomo, untuk membenarkan sikap anti-individualisme serta anti-liberalisme dan membuat kukuh kekuasaan negara. Negara, dalam pandangannya  adalah alat belaka, yaitu organisasi kekuasaan yang merupakan alat revolusi.
Konsep dan istilah negara [yang] integralistik juga tidak digunakan ketika itu diluar bidang ilmiah, baik sebagai dasar pembenaran  atau slogan politik sekalipun. Dalam bidang kenegaraan, pada tahun 1978 dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. II/MPR/1978 ditetapkan apa yang dinamakan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (yang terkenal dengan nama P4), suatu keputusan hukum mengenai “penuntun dan pegangan hidup dalam kehidupan masyarakat dan bernegara bagi setiap warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan/ lembaga kemasyarakatan”. Di dalamnya tidak dijumpai istilah negara [yang] integralistik, begitu juga dalam konsiderans, diktum maupun lampirannya. Tema utama yang mempunyai kaitan dengan soal hubungan negara, masyarakat dan manusia ialah “hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara manusia dan masyarakat”,  yang dipandang sebagai berlainan dan lawan dari individualisme, liberalisme maupun komunisme.
B.    Konsep Negara yang Integralistik
Dalam perjalan waktu untuk menemukan data  atau bukti tentang istilah ‘negara integralistik’ tidak dapat ditemukan dalam sumber-sumber kepustakaan ilmu negara, hukum tata negara mapun sejarah. Kecuali, didapatkan dalam pidatonya Prof. Mr. Dr. R. Supomo didepan sidang  Dokuritsu Junbi Cosakai, pada tanggal 31 Mei 1945 di Jakarta. Begitu juga dalam karya-karya ilmiah Supomo yang secara khusus tidak di temukan istilah tentang ‘negara integralisti’. Begitu juga dengan buku-buku ilmu politik yang membahas soal teori negar dan teori masyarakat yang tidak dapat di jadikan rujukan bagi istilah itu.
Supomo tentu tidak mengacu pada rumusan [empiris] seperti tatkala menyebut totaliter, meskipun pendekatan kolektif atau kebersamaan, yaitu unsur supremasi masyarakat (community) terhadap  hak-hak individu, memang menjadi dasar bertolaknya. Ini di capai melalui peniadaan (Asas) pemisahan kekuasaan dan kebebasan lembaga peradilan, kewenangan polisi rahasia yang mengatasi lainnya, pengawasan negara terhadap semua lembaga umum maupun pribadi dan suatu mekanisme pengadilan politik yang ketat.

Janji Indonesia Merdeka
Harapan di kalangan rakyat Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan ini telah ada sejak semula, sejak hari pertama pendaratan tentara Jepang dan takluknya Hindia-Belanda, Maret
1942. Rasa terbebas dari tekanan kolonialisme Belanda yang telah begitu lama, di tambah lagi propaganda tentara Jepang sendiri, memberi kesimpulan kepada rakyat pada umumnya bahwa kemrdekaan Indonesia dengan pemerintahan sendiri akan langsung menyusul.
Tingginya harapan itu sampai mendekati rasa kepastian yang menyebapkan banyak pemimpin Indonesia menaruh kepercayaan penuh akan itikad dan kesempatan yang dibawah pendudukan Jepang tadi, mengusahakan persiapan yang sesungguh-sengguhnya ke arah itu. Tetapi pemerintahan Jepang belum bersedia ‘memerdekakan’ Indonesia, bahkan sebaliknya mengeluarkan aturan-aturan yang mengekang semua kegiatan yang berbau politik, di samping menolak semua rancangan yang diajukan oleh para pemuka bangsa Indonesia yang bersedia bekerja sama dengan Dai Nippon itu. Para pemimpin Indonesia yang diberi pengakuan sebagai pemimpin masyarakat dan mendapat kepercayaan dari pihak Jepang untuk menduduki  pimpinan berbagai organisasi, atau birokrasi tidak berdaya untuk melepaskan rakyat dari kesengsaraan dan kenistaan, tidak di beri peluang untuk menyampaikan keluhan mereka, apalagi untuk melindunginya.
Seberapa besar akibat tekanan pengaruh tentara Jepang atas protes pembuatan UUD 1945, selalu merupakan bahan perdebatan pendapat, karena terdapat banyak penilaian dari sudut pandang berlainan, yang acap kali bersifat subyektif dan diberikan secara post factum, setlah peristiwa itu lampau.
Dari hasil kajian yang diperoleh dari buku Marsillam Simandjuntak bisa dikatakan bahwa tanpa perdikat unsur Hegelian, Spinozisme, atau Mullerian sekalipun, konsep negara yang integralistik 1945 telah tertolak atau batal karena sebap-sebap yang sama. Atau, dirumuskan dalam kalimat yang berbeda, penolakan pandangan integralistik oleh UUUD 1945  bukan karena adanya unsur Hegelian saja, atau Cuma unsur Hegeliannya yang ditolak darinya. Pengingkaran terhadap asas kedaulatan rakyat, di satu pihak, dan pencantuman hak-hak dasar kemanusiaan dalam konstitusi, di lain pihak yang menyebapkan gugurnya pandangan tersebut.
Jadi bisa disimpulkan bahwa suatu Staatsidee, suatu pengertian mengenai hakekat negara, memang akan mempunyai pengaruh terhadap pembentukan dan penafsiran hukum dasar negara. Ia akan berperan sebagai suatu norma dasar. Kemudian selanjutnya yaitu, dala gagasan negara yang integralistik Supomo terkandung asas pengutamaan keseluruhan daripada perseorangan, persatuan organik dalam negara yang mengatasi kepentingan perseorangan dan golongan, yang totaliter dan bersemangat anti-liberalisme dan individualisme, anti-individualisme dan negara, dan anti demokrasi barat. Menggunakan aliran pikiran negara integralistik dalam rangka interpretasi historis UUD 1945 mau tidak mau yang dimaksud tidak bisa lain kecuali adalah aliran pikiran negara yang interalistik Supomo dalam keutuhannya, dimana termasuk unsur ajaran Hegel di dalamnya yang tidak mengakui kedaulatan rakyat di tangan rakyat sendiri.




























Daftar Bacaan

1.     Alfian, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, PT GRAMEDIA, Jakarta, 1981
2.     Marsillam Simanjuntak, Pandangan Negara Itegralistik, Cetakan ketiga 2003. Jakarta, Pustaka Utama Grafiti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar