Jumat, 21 Desember 2012

LSM-Malut dorong KPK audit harta kekayaan pejabat di Maluku Utara


LSM-Malut  Dorong KPK Audit Harta Kekayaan Pejabat di Maluku Utara

Penanganan masalah korupsi saat ini menjadi perhatian semua pihak. Hal itu dilakukan akibat menjamurnya praktek KKN yang sudah terjadi semua sendi-sendi birokrasi. Mulai dari pusat maupun daerah, baik yang melibatkan penguasa maupun pengusaha. Lembaga superbody seperti KPK saja dinilai selama ini hanya fokus terhadap Grand Korupsi di skala pusat akibat banyaknya pemberitaan korupsi yang melibatkan pejabat pusat akan tetapi KPK belum efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi di skala daerah.
Hal ini tentunya sangat kontradiktif dengan misi KPK itu sendiri, yakni memberantas korupsi tanpa pandang bulu baik dari pusat maupun daerah. KPK seharusnya tidak membedakan porsi mana yang menjadi prioritas pemberantasannya, tapi KPK harus optimalkan pada semua lini birokrasi dari Pusat hingga daerah. Contoh konkrit seperti Kasus-kasus Korupsi di Maluku Utara yang sampai saat ini belum mendapat prioritas KPK. Hal ini tentunya sangat mengusik harapan masyarakat Maluku Utara tentang nasib pemberantasan korupsi baik yang dilakukan oleh kepala daerah maupun kroni-kroninya. Karena selama ini Maluku Utara bisa dikatakan sebagai daerah yang sangat tertutup dalam hal transparansi anggaran baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Teriakan penuntasan kasus korupsi dari berbagai elemen sampai saat ini tidak mendapat respon dari institusi hukum terkait. Katakanlah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang selama ini terkesan mengurung diri dan lamban di atas polemik panjang penyakit korupsi. Tak hanya permasalahan transparansi anggaran, lembaga auditor seperti BPK pun jarang mempublikasikan predikat daerah baik yang berstatus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang seharusnya menjadi kewajiban dari BPK untuk mempublikasikan kepada khalayak umum.
Tapi selama ini BPK tidak terlalu responsif terhadap transparansi keuangan daerah. Olehnya itu, Lembaga Lingkar Studi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta (LSM-Malut) mendorong KPK agar secepatnya memperbaiki sistem penguatan institusi dalam hal memberantas korupsi di Maluku Utara dan melakukan gebrakan secara institusi untuk menutup peluang terjadinya praktek Korupsi di Maluku Utara.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan audit terhadap harta kekayaan para Pejabat yang ada di Maluku Utara, baik yang berstatus sebagai kepala daerah maupun sebagai pejabat struktural dilingkup pemerintahan daerah. Tak hanya itu KPK juga harus melakukan supervisi dan pemantauan terhadap kasus Korupsi yang selama ini tidak serius ditangani oleh Kejaksaan, dalam artian kasus korupsi yang tidak mampu dituntaskan oleh Kejaksaan maka KPK dapat mengambil alih penuntasan kasus tersebut. Bisa dikatakan masih banyak lagi polemik-polemik terkait kasus korupsi yang belum terungkap, selain Kasus Korupsi Dana Tak Terduga (DTT) yang melibatkan Gubernur Maluku Utara (Thaib Armayin), Kasus Pembebasan Lahan yang melibatkan Walikota dan Wakil Walikota Terante (Burhan Abdurahman dan Arifin Djafar), Kasus Pembelian Kapal Cepat yang melibatkan Bupati Kab. Halmahera Selatan (Muhammad Kasuba), dan Kasus Pembanguna Masjid Raya   Kep. Sula yang melibatkan Bupati Kab. Kep Sula (Ahmad Hidayat Mus). Hal ini bertujuan agar pejabat dapat diberikan efek jera atas perbuatan melawan hukum yang selama ini tidak tersentuh Institusi hukum terkait.
Oleh: NURCHOLISH RUSTAM (Koordinator Lingkar Studi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar