LSM-Malut Dorong KPK Audit Harta
Kekayaan Pejabat di Maluku Utara
Penanganan masalah korupsi saat ini menjadi
perhatian semua pihak. Hal itu dilakukan akibat menjamurnya praktek KKN yang
sudah terjadi semua sendi-sendi birokrasi. Mulai dari pusat maupun daerah, baik
yang melibatkan penguasa maupun pengusaha. Lembaga superbody seperti KPK saja
dinilai selama ini hanya fokus terhadap Grand Korupsi di skala pusat akibat
banyaknya pemberitaan korupsi yang melibatkan pejabat pusat akan tetapi KPK
belum efektif untuk melakukan pemberantasan korupsi di skala daerah.
Hal ini tentunya sangat kontradiktif dengan misi
KPK itu sendiri, yakni memberantas korupsi tanpa pandang bulu baik dari pusat
maupun daerah. KPK seharusnya tidak membedakan porsi mana yang menjadi
prioritas pemberantasannya, tapi KPK harus optimalkan pada semua lini birokrasi
dari Pusat hingga daerah. Contoh konkrit seperti Kasus-kasus Korupsi di Maluku
Utara yang sampai saat ini belum mendapat prioritas KPK. Hal ini tentunya
sangat mengusik harapan masyarakat Maluku Utara tentang nasib pemberantasan
korupsi baik yang dilakukan oleh kepala daerah maupun kroni-kroninya. Karena
selama ini Maluku Utara bisa dikatakan sebagai daerah yang sangat tertutup
dalam hal transparansi anggaran baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Teriakan penuntasan kasus korupsi dari berbagai
elemen sampai saat ini tidak mendapat respon dari institusi hukum terkait.
Katakanlah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang selama ini terkesan mengurung
diri dan lamban di atas polemik panjang penyakit korupsi. Tak hanya
permasalahan transparansi anggaran, lembaga auditor seperti BPK pun jarang
mempublikasikan predikat daerah baik yang berstatus Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang seharusnya menjadi kewajiban
dari BPK untuk mempublikasikan kepada khalayak umum.
Tapi selama ini BPK tidak terlalu responsif
terhadap transparansi keuangan daerah. Olehnya itu, Lembaga Lingkar Studi
Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta (LSM-Malut) mendorong KPK agar secepatnya
memperbaiki sistem penguatan institusi dalam hal memberantas korupsi di Maluku
Utara dan melakukan gebrakan secara institusi untuk menutup peluang terjadinya
praktek Korupsi di Maluku Utara.
Hal tersebut bisa dilakukan dengan cara melakukan
audit terhadap harta kekayaan para Pejabat yang ada di Maluku Utara, baik yang
berstatus sebagai kepala daerah maupun sebagai pejabat struktural dilingkup
pemerintahan daerah. Tak hanya itu KPK juga harus melakukan supervisi dan
pemantauan terhadap kasus Korupsi yang selama ini tidak serius ditangani oleh
Kejaksaan, dalam artian kasus korupsi yang tidak mampu dituntaskan oleh
Kejaksaan maka KPK dapat mengambil alih penuntasan kasus tersebut. Bisa
dikatakan masih banyak lagi polemik-polemik terkait kasus korupsi yang belum
terungkap, selain Kasus Korupsi Dana Tak Terduga (DTT) yang melibatkan Gubernur
Maluku Utara (Thaib Armayin), Kasus Pembebasan Lahan yang melibatkan Walikota
dan Wakil Walikota Terante (Burhan Abdurahman dan Arifin Djafar), Kasus
Pembelian Kapal Cepat yang melibatkan Bupati Kab. Halmahera Selatan (Muhammad
Kasuba), dan Kasus Pembanguna Masjid Raya Kep.
Sula yang melibatkan Bupati Kab. Kep Sula (Ahmad Hidayat Mus). Hal ini
bertujuan agar pejabat dapat diberikan efek jera atas perbuatan melawan hukum
yang selama ini tidak tersentuh Institusi hukum terkait.
Oleh: NURCHOLISH RUSTAM (Koordinator Lingkar
Studi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar