Jumat, 22 November 2013

MALUKU UTARA & VISI PEMBANGUNAN DAERAH



Era otonomi daerah yang sedang bergulir di Indonesia dewasa ini secara langsung maupun tidak langsung membawa pengaruh yang cukup luas pada tata kehidupan masyarakat,  baik secara nasional maupun local.
Berbagai macam pemikiran tentang penyelenggaraan system pemerintahan daerah (desentralisasi), sebenarnya bukan pemikiran baru. Bahkan para pendahulu kita sudah mengemukakan hal tersebut dalam UUD 1945. Ini berarti kepedulian terhadap pentingnya pemberian otonomi kepada daerah sudah terpikirkan sejak lama, yakni sejak Republik ini berdiri. Namun dalam perkembangnannya selama ini, implementasi otonomi masih tersendat-sendat sehingga belum menampakan hasil optimal.
Ketika era reformasi bergulir pada pertengahan 1997, dan mencapai klimaks dengan jatuhnya rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan presiden Soeharto pada  bulan Mei 1998, tuntutan utnuk diberlakukannya otonomi daerah secara lebih luas kembali marak dan berkembang hampir disetiap lapisan masyarakat, baik ditingkat elit pusat maupun daerah.
Pemberian otonomi kepada daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam rangka pengelolaan pembangunan di  daerahnya. Kreativitas, inovasi, dan kemandirian diharapkan akan dimiliki setiap daerah, sehingga dapat mengurangi tingkat ketergantungannya pada pemerintah pusat dan yang lebih penting adalah dengan adanya otonomi daerah, kualitas pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakatnya akan meningkat, baik pelayanan yang sifatnya langsung diberikan maupun yang tidak langsung, seperti pembuatan dan pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan fasilitas social lainnya. Dengan kata lain, penyediaan barang-barang (public goods) dan pelayanan public (public servis) dapat lebih terjamin.
Mekanisme dan prosedur yang ada cenderung sebatas formalitas, karena pada akhirnya keputusan yang diambil sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah, yang seringkali berbeda dengan apa yang sudah disepakati dalam suatu musyawarah yang melibatkan masyarakat. Kondisi seperti ini tidak hanya dialami masyarakat daerah tapi juga oleh pemerintah  daerah sendiri yang ketika harus berhadapan dengan kepentingan-kepentingan pemerintah pusat, sehingga nuansa top down masih lebih dominan dibandingan dengan bottom up planning-nya.
Menyadari pentingnya desentralisasi, proses pembangunan di daerah mestinya tidak hanya diwujudkan dalam bentuk formal kebijaksanaan saja, seperti adanya mekanisme musbangdes, UDKP, sampai pada Rakorbang, melainkan lebih dari itu, yaitu bagaimana mewujudkan secara optimal, melalui tataran implementasi yang sebenarnya. Sudak cukup banyak konsep, kebijakan dan upaya-upaya utnuk mewujudkan otonomi dan desentralisasi dalam system pemerintahan di Indonesia, namun hasilnya tidak selalu lebih dai “pemanfaaatan” sumber daya daerah untuk membangun sentra-sentra pembangunan dan pertumbuhan di daerah-daerah tertentu (misalnya: Jawa, Bali), sehingga tidak ada pemerataan pembangunan yang berarti, yang dapat di rasakan daerah-daerah lain (diluar Jawa). Bahkan ironisnya lagi, justru banyak potensi diluar Jawa yang banyak menyumbang dalam pembangunan nasional, tetapi daerah itu sendiri tetap terbelakang.
Implemantasi otonomi daerah harus lebih berorientasi pada upaya “pemberdayaan” daerah, bila dilihat dari konteks kewilayahan (teritorial), sedangkan bila dilihat dari struktur tata pemerintahan, berupa pemberdayaan pemerintah daerah dalam mengelolah sumber-sumber daya yang dimilikinya dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip kesatuan bangsa dan Negara. Kemudian dalam konteks kemasyarakatan, pemberdayaan yang diupayakan harus lebih berorientasi pada pemberdayaan masyarakat di masing-masing daerah, sehingga mereka lebih berpartisipasi dalam pembangunan, khusunya didaerahnya sendiri sesuai dengan potensi dan kemampuan masing-masing. Di sinilah peran pemerintah menjadi factor yang sangat penting untuk mewujudkannya.
Beberapa keuntungan yang dapaat diraih dengan diterapkannya system desentralisasi, sebagai mana yang dikemukakan oleh David Osborne dan Ted Gaebler (1995), antara lain:
v  Pertama, lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih fleksibel daripada yang tersentralisasi. Lembaga tersebut dapat memberikan respon dengan cepat terhadap lingkungan dan kebutuhan pelanggan
v  Kedua, lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih efektif. Para pegawai yang berada dilini depan (front liners) paling dekat dengan masalag dan peluang, dan mereka lebih tahu apa yang sebenarnya terjadi, sehingga dapat mengambil keputusan apa yang diperlukan.
v  Ketiga, lembaga yang terdesentralisasi jauh lebih inovatif dari pada yang tersentralisasi. Inovasi biasanya tidak terjadi karena sesorang berada pada pucuk pimpinan, tetapi sering muncul gagasan yang baik dari pegawai yang benar-benar melaksanakan pekerjaan dan berhubungan dengan pelanggan.
v  Keempat, lembaga yang terdesentralisasi menghasilkan semangat kerja yang lebih tinggi, lebih banyak komitmen dan lebih produktivitasnya. Pemberian kepercayaan kepada pegawai untuk mengambil keputusan yang penting dalam tugasnya dapat menjadi motivasi bagi mereka, sehingga akan berpengaruh pada tingkat produktivitas mereka
Konsep yang dikemukakan oleh Osborne dan Gaebler tersebut memang lebih terfokus pada organisasi-organisasi bisnis, namun dari konsep yang diambil dari pengalaman praktis dari para professional bisnis tersebut kita dapat mengambil prinsip-prinsip universal yang dapat dikembangkan pula dalam organisasi public.
Secara umum nilai filosofi  yang perlu dipahami baik oleh pemerintah pusat maupun daerah bahwa desentralisasi bukan sekedar strategi untuk pelimpahan/penyerahan kewenangan, melainkan juga merupakan suatu system yang komprehensif yang melibatkan berbagai proses dan aspek didalamnya, seperti proses koordinasi, pelaksanaannya, pertanggungjawabannya, pengawasannya, berikut aspek-aspek kultur, social, ekonomi, poltik, hukum, dan sebagainya. Keseluruhan hal tersebut akan diwarnai oleh nilai-nilai yang menjadi prinsip filosofisnya.
Menurut  Mustopodidjaja (1999), dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik, ada tujuh prinsip yang perlu dikembangkan dan di implementasikan dengan segala konsekuensi dan implikasinya, yaitu:
v  Demokrasi dan pemberdayaan;
v  Pelayanan;
v  Transparansi dan akuntabilitas;
v  Partisipasi;
v  Kemitraan;
v  Desentralisasi;
v  Konsistensi kebijaksanaan dan kepastian hukum.
Meskipun lebih mengarah pada upaya penyelenggaraan pemerintahan secara lebih luas, dimana desentralisasi hanya merupakan salah satu bagian saja, prinsip-prinsip tersebut juga ideal untuk diterapkan dan dianut dalam konteks otonomi. Ketujuh prinsip tersebut saling mempengaruhi dan saling melengkapi, dan penerapannya harus dilakukan secara bersamaan dengan sinergi yang tinggi.

Sabtu, 02 November 2013

“Maluku Utara Menatap Perubahan: antara Realitas & Harapan ”


Secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dijalankan oleh sebuah negara, seperti pernyataan Abraham Lincoln ”government from the people, by the people and for the people” (pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat),  yang dikenal sebagai konsep demokrasi klasik, dan biasanya  dituangkan  dalam   konstitusi   Negara,  demokrasi adalah memperbincangkan tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab. Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia, demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya

Samuel Huntington dalam karyanya gelombang demokratisasi ketiga (third wave democratization), mengemukakan bahwa prosedur utama demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif, dipilih melalui proses pemilihan umum yang adil,  jujur dan berkala. Bahwa para calon secara bebas bersaing untuk memperoleh dukungan suara pemilih.

Dengan demikian, esensi sistem politik demokrasi adalah terwujudnya kebebasan politik rakyat dalam mengekspresikan preferensi dan hak-hak politiknya (souvereignty), serta adanya rekrutmen politik terbuka dalam konteks pemilu memilih Pemimpin politik oleh wakil rakyat, bupati/walikota/gubernur termasuk didalamnya  presiden dan wakil presiden.

Untuk mengimplementasikan nilai-nilai demokrasi tersebut, maka tepat tanggal 31 Oktober 2013 menjadi puncak pesta demokrasi di Bumi Moloku Kie Raha melalui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang memasuki putaran ke 2. Berbagai tawaran Visi/Misi yang dikampanyekan oleh Tim Suksesnya bahkan oleh Calon Gubernur dan Wakil Gubernur secara langsung tentunya semuanya mempunyai dampak positif terhadap Pembangunan Provinsi Maluku Utara. Ada yang memasang Tagline "Perubahan", Tagline "Menuju Era Baru" Sampai Tagline yang Polos Dan Datar, Tapi semua itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dari misi membangun daerah, akan tetapi beberapa hal yang perlu kita sadari dan bisa menjadi Telaah kita bersama yakni "Dari Sisi Mana Kita Mau Merubah Maluku Utara (Jika ditilik dari Perspektif Sosio Kultur) ?? Dan Indikator Apa yang mau dipakai untuk Merubah Maluku Utara ?? Terus bagaimana dengan Pondasi Pembangunan yang telah di torehkan pada masa Thaib Armayin-Abd. Gani Kasuba di Masa Pemerintahannya ??.

Tentunya hal ini akan menjadi Kontradiksi kualitatif jikalau Visi Cagub-Cawagub Maluku Utara dipaksakan pada sisi Perubahan, karena Perubahan tidak bisa dilakukan semudah membalik telapak tangan. Perubahan itu sendiri butuh tahapan dan proses yang begitu lama karena minimal langkah awal yang dilakukan adalah membongkar pondasi yang telah dibangun oleh pemerintahan sebelumnya, dan jikalau hal itu dilakukan maka niscaya pembangunan akan berjalan tidak maksimal akibat tenaga Cagub-Cawagub telah terkuras habis oleh Pondasi yang sudah di bongkar, akhirnya pembangunan selanjutnya semakin terbengkalai dan yang sangat kontradiktif lagi yaitu momentum Pemilu hanya 5 tahun sekali, artinya waktu 1 tahun hanya dipakai untuk Membangun karena 4 Tahun telah terpakai untuk pembongkaran, sosialisasi program sampai tetek bengek lainnya. Maka dari itu, suksesi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara harus berorientasi pada upaya untuk membangunan akselerasi program, yakni sinergitas antara program di pemerintahan sebelumnya dan program di pemerintahan selanjutnya, sehingga laju pembangunan bisa tercapai secara berkelanjutan tanpa merubah hasil karya pemerintahan sebelumnya. Pemerintahan Thaib Armayin-Abd. Gani Kasuba harus realistis kita nilai sebagai satu pijakan awal untuk membangun Maluku Utara yang berkelanjutan, walaupun masih jauh tingkat keberhasil. Artinya segala sesuatu serta hasil yang telah mereka raih adalah bagian dari Suatu “Karya” yang wajib dilanjutkan oleh pemerintahan kedepan. Para Cagub-Cawagub harus menggagas Misi kebijakan pembangunan yang ditekankan pada pembangunan yang berkeadilan dan berkesejahteraan serta berwawasan lingkungan (growth with equity, prosperity, and also environmental sustainability) . Selain itu disektor perekonomian, Pemerintahan kedepan diharapkan membangun hubungan yang kuat antara Pemerintah, komunitas bisnis, dan masyarakat secara umum untuk melihat peluang investasi di Maluku Utara. Dengan demikian, keuntungan yang akan dicapai benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memberikan kehidupan yang lebih baik bagi generasi yang akan datang.

Dan melalui momentum ini, masyarakat diharapkan mampu berpikir bijak dan ikut berpartisipasi dalam mendukung terwujud pembangunan yang berkelanjutan di Maluku Utara untuk lima tahun kedepan, yang mampu mengakomudir seluruh seluruh kepentingan rakyat. Selanjutnya berikan saran dan masukan kepada setiap stockholder yang berperan penting dalam roda pemerintahan. Semoga yang terpilih nantinya mampu memberikan prestasi, reputasi, dedikasi serta kapasitas demi kesejahteraan, keadilan dan kedamaian bagi masyarakat Maluku Utara sebagai pihak yang memberikan tanggung jawab kepada mereka untuk memimpin, tinggalkan identitas kesukuan yang melekat pada diri mereka karena kesadaran etnis yang kita miliki adalah socio nasionalisme, kekuatan rakyat untuk memilih siapa pun yang memiliki “ profesionalisme “ kepemimpinan, maka kita akan memilih dengan cerdas untuk Daerah ini. Dengan filosofi “terbitnya matahari dari ufuk timur, maka dari timur pula Indoneisa akan angkat bangkit”. Semoga perubahan itu hadir di Bumi Jazirah Al-Mulk (Negeri para Raja).

Selasa, 02 Juli 2013

MEDIA; MALAIKAT atau SETAN (Meneropong Pilgub Malut)



Beberapa media di Indonesia umumnya dan Maluku Utara khususnya terbaca bahwa sangat patuh terhadap kepentingan ekonomi-politik kelompok tertentu dengan memberi porsi lebih pada agenda yang ingin dicapai.
Menurut Stuart Mill, media pada dasarnya tidak memproduksi melainkan menetukan (to define)  realitas melalui pemakaian kata-kata yang terpilih (Firman Yursak, Eddie Widiono: Dibawah Pusaran Media, 2007) . Pertarungan kepentingan dalam dunia media termasuk TV, Twitter, FB, BB, Lembaga survei ataupun lainnya selalu memenangkan kepentingan sang pemilik/sumber. Untuk konteks Maluku Utara terkait pemilihan Bupati-Wakil Bupati kita sulit mendapat berita/informasi yang bersifat kritis tentang masalah money politics atau lain sebagainya yang mengarah pada pelanggaran pemilu.
Inilah skema permainan yang dimainkan timses salah satu kandidat Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara. Dengan media mereka menguasai jaringan-jaringan yang bersifat epicentrum pemenang malalui permainan OPINI yang digiring masuk ke tengah-tengah masyarakat yang pada dasarnya membuat semua konstalasi politik berubah. Kantong-kantong suara yang dimiliki kandidat lain menjadi terpolarisasi bahkan termakan dengan wacana yang berkembang lewat media, terlebih media online seperti yang disebutkan diatas tadi.
Inilah pergerakan yang sulit dibendung karena dibalik itu ada kekuatan besar yang bersifat materi/dana. Permainan ini sudah tak asing lagi bagi mereka yang sering mendengarnya, sebap ini merupakan instrument yang dipakai untuk mencapai kepentingan. Kematangan dalam analisis akan mengantarkan kita titik kebenaran.
Bentuk penekanannya adalah masyarakat harus pandai melihat, mendengar, & memahami opini yang berkembang, harus pandai memilah semua informasi yang masuk. Jadi media informasi seperti “pisau bermata dua”, bisa menjadi malaikat-bisa menjadi setan yang mempengaruhi pemikiran atau pilihan strategis kita. Olehnya itu kita harus punya analisis kritis dalam mebiasakan memverifikasi info yang didapat. Karena terlepas dari itu semua akan menghadirkan agitasi/isu yang bersifat negative/ekstrem dan menimbulkan potensi konflik yang besar. Berkaca dari pemilihan periode sebelumnya maka kita semua tidak mengingkan hal seperti terjadi kembali.
Masyarakat harus sadar bahwa sebuah keputusan resmi berada ditangan KPUD, maka kita harus bersabar untuk menunggu hal itu. Semoga Maluku Utara memiliki PEMIMPIN YANG ADIL, JUJUR, CERDAS & TEGAS.-
#SalamDamaiUntukPilgubMalut
By:
NURCHOLISH H. RUSTAM (Direktur Lingkar Studi Kajian Politik & Budaya Maluku Utara)

Jumat, 28 Juni 2013

Pemuda & Pembangunan Daerah


Opini:
Pemuda dan Pembangunan Daerah
Oleh: Nurcholish H. Rustam
(Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Nasional Jakarta)

Upaya peningkatan kualitas pembangunan nasional sangat bergantung pada pendayagunaan sumber daya manusia sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam sebuah bangsa. Realitas tersebut pun sangat erat kaitannya dengan kondisi peningkatan kapasitas intelektual kaum pemuda/mahasiswa, sebagai penyumbang sumber daya manusia terbanyak, hal ini mensyaratkan bahwa generasi muda lainnya layak mendapatkan tempat dalam pembangunan, tentu sebagai subjek bukan objek yang dieksploitasi demi sebuah kepentingan sistem.
Namun fenomena yang ada menunjukkan bahwa dalam sistim pembelajaran kita di Indonesia dalam kondisi termarjinalkan, tersubordinasi, terkena tindak kekerasan, pandangan sterotype, dan beban ganda yang sangat merugikan. Adanya sistem kapitalis yang mengukuhkan budaya patriarkhi dan menjadikan peran-peran domestik tidak dihargai sama sekali karena materilah yang selalu diagungkan. Hingga pada akhirnya pendidikan menempati posisi yang paling rentan menerima dampak-dampak program pembangunan yang ditetapkan oleh birokrat yang membuat sempit kesempatan dalam pengembangan kualitas pendidikan.
Proses pembelajaran generasi muda semestinya senantiasa mendorong untuk menjadi subjek pembangunan dan diarahkan pada upaya penciptaan suasana yang lebih konstruktif bagi perkembangan Negara ini. Secara kontinyu, maka peran-peran strategis dalam pembangunan dan penyadaran akan peran-peran masyarakat, berbangsa dan bernegara harus disosialisasikan karena semakin hari persoalan kemasyarakatan khususnya persoalan global  semakin memerlukan perhatian yang serius untuk diantisipasi dan dicari solusinya yang tentunya berlandaskan pada daya analisis yang tajam dan daya antisipasi yang tinggi. Konsep pembelajaran dalam bingkai studi social kemasyarakatan terhadap nilai kebangsaan yang secara umum berorientasi pada social-politik dalam pembangunan masih bersifat seksis yang memandang paradigma ini tidak lebih dari objek yang dimobilisasi untuk mendukung proyek pembangunan, maka perlu adanya penambahan nilai-nilai kebangsaan yaitu Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika. Dan paradigma inilah yang dianut oleh negara kita selama ini yang dipadukan dengan kebijakan koorporatisme negara. Dominasi negara atas  tercipta secara sistematis melalui proses tersebut. Implikasi lain dari paradigma ini adalah ekslusivisme isu-isu nasional yang berakibat pada efek negataif dari ranah-ranah publik.
Olehnya itu paradigma ini saatnya bergeser, menempatkan studi social-politik, kemasyarkatan, dan kebangsaan sebagai subjek pembangunan yang berperspektif secara global. Otomatis, dengan demikian masalah lokal maupun nasional menjadi masalah terbuka dan tidak menjadi previlage paradigma ini. Untuk itu dituntut untuk terlibat aktif dalam diskursus publik, demokrasi, social-politik, hak-hak asasi manusia,supremasi hukum, dan diskursus publik lainnya yang secara global, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan dan penegakan hak-hak. Visi studi social-politik mampu mewarnai pembangunan, sehingga orientasi gerakan paradigma social-politik bergeser pada orientasi gerakan yang lebih terbuka dan demokratis yang menempatkan paradigm-paradigma muda sebagai subjek pembangunan lokal maupun nasional. Maka dari itu perlu sejumput analisis untuk mengantar suatu pandangan menuju perubahan yang di gagas oleh kaum pemuda ataupun generasi lokal. Tentu ini bukan pekerjaan mudah dan membutuhkan komitmen serta loyalitas dari semua elemen, termasuk pemerintah.
Dalam momentum  Pemilihan Gubernur Maluku Utara yang tinggal beberapa hari lagi tidak bisa lepas dari upaya penguatan, partisipasi dan kemandirian rakyat lewat proses-proses yang demokratis. Catatan ini penting mengingat karakter dan kemampuan berdemokrasi rakyat masih sangat lemah, sementara secara factual, rakyat sebenarnya hidup di ruang yang sangat terbuka. Persoalan mendasar adalah rakyat hidup di tengah demokratisasi yang mulai terbuka lebar pasca lengsernya rezim Orde Baru yang kemudian diiringi oleh kebebasan partisipasi yang luar biasa, akan tetapi belum diiringi oleh kematangan mental dan sikap dalam berdemokrasi. Kebebasan berpolitik, tidak ditopang oleh rasionalitas, daya kritis, dan kemandirian berpikir dan bersikap. Nah, disinilah Pemuda/mahasiswa harus tampil dan menjadikan batu loncatan untuk bisa tampil sebagai suksesor dalam menjaga kesetabilan Pemilukada, terlepas dari peran TNI/Polri elemen lainnya. Pemuda/mahasiswa harus mampu menunjukan kepada masyarakat lewat tindakan-tindakan yang bersifat positif, baik melalui media maupun lembaga kepemudaan.

Dari situlah masyarakat diharapkan mampu berpikir bijak dalam menentukan siapa pemimpin terbaik untuk lima tahun kedepan, yang mampu mengakomudir seluruh seluruh kepentingan rakyat. Selanjutnya tanyakan kepada mereka tentang prestasi, reputasi, dedikasi serta kapasitas demi kesejahteraan, keadilan dan kedamaian bagi masyarakat Maluku Utara sebagai pihak yang mendaulat mereka untuk memimpin, tinggalkan identitas kesukuan yang melekat pada diri mereka karena kesadaran etnis yang kita miliki adalah socio nasionalisme, kekuatan rakyat untuk memilih siapa pun yang memiliki “ profesionalisme “ kepemimpinan. Maka kita akan memilih dengan cerdas untuk Daerah ini .

Curiculum Vitae
Nama               : Nurcholish H. Rustam
TTL                 : Gane Timur, Kab. Halsel, 8 Februari 1990
Alamat                        : Jl. Sawo Manila, Pejaten-Jakarta Selatan
Riwayat Pendidikan
SD Negeri  1 Dufa-Dufa Pantai Ternate (2001)
SMP Negeri 2 Kota Ternate (2004)
SMA Negeri  4 Kota Ternate (2007)
S1 Ilmu Hub. Internasional Universitas “45” Makassar (2011)
S2 Ilmu Politik Universitas Nasional Jakarta (2012-Sekarang)