Era
otonomi daerah yang sedang bergulir di Indonesia dewasa ini secara langsung
maupun tidak langsung membawa pengaruh yang cukup luas pada tata kehidupan
masyarakat, baik secara nasional maupun
local.
Berbagai
macam pemikiran tentang penyelenggaraan system pemerintahan daerah
(desentralisasi), sebenarnya bukan pemikiran baru. Bahkan para pendahulu kita
sudah mengemukakan hal tersebut dalam UUD 1945. Ini berarti kepedulian terhadap
pentingnya pemberian otonomi kepada daerah sudah terpikirkan sejak lama, yakni
sejak Republik ini berdiri. Namun dalam perkembangnannya selama ini,
implementasi otonomi masih tersendat-sendat sehingga belum menampakan hasil
optimal.
Ketika
era reformasi bergulir pada pertengahan 1997, dan mencapai klimaks dengan
jatuhnya rezim Orde Baru dibawah kepemimpinan presiden Soeharto pada bulan Mei 1998, tuntutan utnuk
diberlakukannya otonomi daerah secara lebih luas kembali marak dan berkembang hampir
disetiap lapisan masyarakat, baik ditingkat elit pusat maupun daerah.
Pemberian
otonomi kepada daerah pada dasarnya merupakan upaya pemberdayaan daerah dalam
rangka pengelolaan pembangunan di
daerahnya. Kreativitas, inovasi, dan kemandirian diharapkan akan
dimiliki setiap daerah, sehingga dapat mengurangi tingkat ketergantungannya
pada pemerintah pusat dan yang lebih penting adalah dengan adanya otonomi
daerah, kualitas pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakatnya
akan meningkat, baik pelayanan yang sifatnya langsung diberikan maupun yang
tidak langsung, seperti pembuatan dan pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan
fasilitas social lainnya. Dengan kata lain, penyediaan barang-barang (public goods) dan pelayanan public (public servis) dapat lebih terjamin.
Mekanisme
dan prosedur yang ada cenderung sebatas formalitas, karena pada akhirnya
keputusan yang diambil sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah, yang seringkali
berbeda dengan apa yang sudah disepakati dalam suatu musyawarah yang melibatkan
masyarakat. Kondisi seperti ini tidak hanya dialami masyarakat daerah tapi juga oleh pemerintah daerah sendiri
yang ketika harus berhadapan dengan kepentingan-kepentingan pemerintah pusat,
sehingga nuansa top down masih lebih
dominan dibandingan dengan bottom up
planning-nya.
Menyadari
pentingnya desentralisasi, proses pembangunan di daerah mestinya tidak hanya
diwujudkan dalam bentuk formal kebijaksanaan saja, seperti adanya mekanisme
musbangdes, UDKP, sampai pada Rakorbang, melainkan lebih dari itu, yaitu
bagaimana mewujudkan secara optimal, melalui tataran implementasi yang
sebenarnya. Sudak cukup banyak konsep, kebijakan dan upaya-upaya utnuk
mewujudkan otonomi dan desentralisasi dalam system pemerintahan di Indonesia,
namun hasilnya tidak selalu lebih dai “pemanfaaatan” sumber daya daerah untuk
membangun sentra-sentra pembangunan dan pertumbuhan di daerah-daerah tertentu
(misalnya: Jawa, Bali), sehingga tidak ada pemerataan pembangunan yang berarti,
yang dapat di rasakan daerah-daerah lain (diluar Jawa). Bahkan ironisnya lagi,
justru banyak potensi diluar Jawa yang banyak menyumbang dalam pembangunan
nasional, tetapi daerah itu sendiri tetap terbelakang.
Implemantasi
otonomi daerah harus lebih berorientasi pada upaya “pemberdayaan” daerah, bila
dilihat dari konteks kewilayahan (teritorial),
sedangkan bila dilihat dari struktur tata
pemerintahan, berupa pemberdayaan pemerintah daerah dalam mengelolah
sumber-sumber daya yang dimilikinya dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip
kesatuan bangsa dan Negara. Kemudian dalam konteks
kemasyarakatan, pemberdayaan yang diupayakan harus lebih berorientasi pada
pemberdayaan masyarakat di masing-masing daerah, sehingga mereka lebih
berpartisipasi dalam pembangunan, khusunya didaerahnya sendiri sesuai dengan
potensi dan kemampuan masing-masing. Di sinilah peran pemerintah menjadi factor
yang sangat penting untuk mewujudkannya.
Beberapa
keuntungan yang dapaat diraih dengan diterapkannya system desentralisasi,
sebagai mana yang dikemukakan oleh David Osborne dan Ted Gaebler (1995), antara
lain:
v Pertama, lembaga
yang terdesentralisasi jauh lebih fleksibel daripada yang tersentralisasi.
Lembaga tersebut dapat memberikan respon dengan cepat terhadap lingkungan dan
kebutuhan pelanggan
v Kedua, lembaga
yang terdesentralisasi jauh lebih efektif. Para pegawai yang berada dilini
depan (front liners) paling dekat
dengan masalag dan peluang, dan mereka lebih tahu apa yang sebenarnya terjadi,
sehingga dapat mengambil keputusan apa yang diperlukan.
v Ketiga, lembaga
yang terdesentralisasi jauh lebih inovatif dari pada yang tersentralisasi. Inovasi
biasanya tidak terjadi karena sesorang berada pada pucuk pimpinan, tetapi
sering muncul gagasan yang baik dari pegawai yang benar-benar melaksanakan
pekerjaan dan berhubungan dengan pelanggan.
v Keempat, lembaga
yang terdesentralisasi menghasilkan semangat kerja yang lebih tinggi, lebih
banyak komitmen dan lebih produktivitasnya. Pemberian kepercayaan kepada
pegawai untuk mengambil keputusan yang penting dalam tugasnya dapat menjadi
motivasi bagi mereka, sehingga akan berpengaruh pada tingkat produktivitas
mereka
Konsep
yang dikemukakan oleh Osborne dan Gaebler tersebut memang lebih terfokus pada
organisasi-organisasi bisnis, namun dari konsep yang diambil dari pengalaman
praktis dari para professional bisnis tersebut kita dapat mengambil prinsip-prinsip
universal yang dapat dikembangkan pula dalam organisasi public.
Secara
umum nilai filosofi yang perlu dipahami baik oleh pemerintah pusat
maupun daerah bahwa desentralisasi bukan
sekedar strategi untuk pelimpahan/penyerahan kewenangan, melainkan juga
merupakan suatu system yang komprehensif yang melibatkan berbagai proses dan
aspek didalamnya, seperti proses koordinasi, pelaksanaannya,
pertanggungjawabannya, pengawasannya, berikut aspek-aspek kultur, social,
ekonomi, poltik, hukum, dan sebagainya. Keseluruhan hal tersebut akan diwarnai
oleh nilai-nilai yang menjadi prinsip filosofisnya.
Menurut Mustopodidjaja (1999), dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah yang baik, ada tujuh prinsip yang perlu dikembangkan dan di
implementasikan dengan segala konsekuensi dan implikasinya, yaitu:
v Demokrasi
dan pemberdayaan;
v Pelayanan;
v Transparansi
dan akuntabilitas;
v Partisipasi;
v Kemitraan;
v Desentralisasi;
v Konsistensi
kebijaksanaan dan kepastian hukum.
Meskipun
lebih mengarah pada upaya penyelenggaraan pemerintahan secara lebih luas,
dimana desentralisasi hanya merupakan salah satu bagian saja, prinsip-prinsip
tersebut juga ideal untuk diterapkan dan dianut dalam konteks otonomi. Ketujuh
prinsip tersebut saling mempengaruhi dan saling melengkapi, dan penerapannya harus
dilakukan secara bersamaan dengan sinergi yang tinggi.