Penanganan
masalah korupsi saat ini menjadi perhatian semua pihak. Hal itu dilakukan
akibat menjamurnya praktek KKN yang sudah terjadi semua sendi-sendi birokrasi.
Mulai dari pusat maupun daerah, baik yang melibatkan penguasa maupun pengusaha.
Lembaga superbody seperti KPK saja dinilai selama ini hanya fokus terhadap
Grand Korupsi di skala pusat akibat banyaknya pemberitaan korupsi yang
melibatkan pejabat pusat akan tetapi KPK belum efektif untuk melakukan
pemberantasan korupsi di skala daerah.
Hal ini
tentunya sangat kontradiktif dengan misi KPK itu sendiri, yakni memberantas
korupsi tanpa pandang bulu baik dari pusat maupun daerah. KPK seharusnya tidak
membedakan porsi mana yang menjadi prioritas pemberantasannya, tapi KPK harus
optimalkan pada semua lini birokrasi dari Pusat hingga daerah. Contoh konkrit
seperti Kasus-kasus Korupsi di Maluku Utara yang sampai saat ini belum mendapat
prioritas KPK. Hal ini tentunya sangat mengusik harapan masyarakat Maluku Utara
tentang nasib pemberantasan korupsi baik yang dilakukan oleh kepala daerah
maupun kroni-kroninya. Karena selama ini Maluku Utara bisa dikatakan sebagai
daerah yang sangat tertutup dalam hal transparansi anggaran baik yang bersumber
dari APBD maupun APBN.
Teriakan
penuntasan kasus korupsi dari berbagai elemen sampai saat ini tidak mendapat
respon dari institusi hukum terkait. Katakanlah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
yang selama ini terkesan mengurung diri dan lamban di atas polemik panjang
penyakit korupsi. Tak hanya permasalahan transparansi anggaran, lembaga auditor
seperti BPK pun jarang mempublikasikan predikat daerah baik yang berstatus
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang
seharusnya menjadi kewajiban dari BPK untuk mempublikasikan kepada khalayak
umum.
Tapi selama
ini BPK tidak terlalu responsif terhadap transparansi keuangan daerah. Olehnya
itu, Lembaga Lingkar Studi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta (LSM-Malut) mendorong
KPK agar secepatnya memperbaiki sistem penguatan institusi dalam hal
memberantas korupsi di Maluku Utara dan melakukan gebrakan secara institusi
untuk menutup peluang terjadinya praktek Korupsi di Maluku Utara.
Hal tersebut
bisa dilakukan dengan cara melakukan audit terhadap harta kekayaan para bakal
calon Gubernur Maluku Utara, baik yang berstatus sebagai kepala daerah maupun
sebagai pejabat struktural dilingkup pemerintahan daerah. Tak hanya itu KPK
juga harus melakukan supervisi dan pemantauan terhadap kasus Korupsi yang
selama ini tidak serius ditangani oleh Kejaksaan, dalam artian kasus korupsi
yang tidak mampu dituntaskan oleh Kejaksaan maka KPK dapat mengambil alih
penuntasan kasus tersebut. Bisa dikatakan masih banyak lagi polemik-polemik
terkait kasus korupsi yang belum terungkap dari para bakal calon Gubernur
Maluku Utara, selain Kasus Korupsi Pembebasan Lahan di Sofifi yang melibatkan
Drs. Muhajir Albar, Kasus ADD dan Bansos Kab. Halmahera Utara yang melibatkan
Henk Namotemo (Bupati Kab. Halmahera Utara), Kasus penyelewengan APBD saat
pembangunan Masjid Raya Kota Ternate yang melibatkan Syamsir Andili (mantan
walikota Ternate), Kasus penyelewengan dana Jamkesda, Bansos dan APBD Kab.
Halmahera Barat yang melibatkan Namto Hui Roba (Bupati Kab. Halmahera Barat),
dan Kasus Pembanguna Masjid Raya Kep. Sula yang melibatkan Bupati Kab. Kep Sula
(Ahmad Hidayat Mus), dan terlebih lagi yaitu KH. Muhammad Gani Kasuba yang
secara tidak langsung membiarkan kahancuran birokrasi di Pemerintahan Maluku
Utara. Hal ini bertujuan agar pejabat dapat diberikan efek jera atas perbuatan
melawan hukum yang selama ini tidak tersentuh Institusi hukum terkait dan
Maluku Utara Bisa bangkit dari keterpurukan.-
Oleh:
NURCHOLISH
RUSTAM
(Mahasiswa
Pascasarjana Ilmu Politik Universitas
Nasional Jakarta/Koordinator Lingkar Studi Mahasiswa Maluku Utara-Jakarta)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar