Jumat, 26 April 2013

Mekanisme Hubungan Kerja Sama Luar Negeri


Berpedoman pada landasan normative, yaitu Undang-undang No. 22 Tahun 1999 Junctis UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, dan UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, maka dapat kita ketahui bahwa bidang-bidang pemerintahan yang terkait dengan hubungan dan kerja sama luar negeri, ternyata wajib dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan pemerintah.
Hubungan dan kerja sama luar negeri oleh pemerintah daerah harus diselenggarakan sesuai dengan politik luar negeri. Sesuai konvensi Wina Tahun 1961 mengenai hubungan politik luar negeri, dan konvensi Wina Tahun 1963 mengenai Hubungan Konsuler, di luar negeri hanya dikenal Perwakilan Republik Indonesia yang melayani kepentingan Negara Republik Indonesia, termasuk pemerintah daerah. Pemerintah daerah tidak dibenarkan buka perwakilan tersendiri.
Bidang-bidang hubungan dan kerja sama luar negeri oleh daerah yang memerlukan konsultasi dan koordinasi dengan Departemen Luar Negeri antara lain sebagi berikut: 
1.       Kerja Sama Ekonomi
    1. Perdagangan
    2. Investasi
    3. Ketenagakerjaan
    4. Kelautan dan Perikanan
    5. Ilmu Pengetahuan dan Perikanan
    6. Kehutanan
    7. Pertanian
    8. Pertambangan
    9. Kependudukan
    10. Pariwisata
    11. Lingkungan hidup
    12. Perhubungan 
    13. 2.       Kerja Sama Sosial Budaya
      1. Pendidikan
      2. Kesehatan
      3. Kepemudaan
      4. Kewanitaaan
      5. Olahraga
      6. Kesenian
Bentuk Kerja Sama Lain
Departemen Luar Negeri sebagai coordinator penyelenggaraan hubungan luar negeri memberikan saran dan pertimbanganpolitis/yuridis terhadap program kerja sama yang dilaksanakan oleh badan/lembaga di luar negeri. Sedangkan Depatemen teknis memberikan saran dan perimbangan mengenai materi/substansi program kerja sama.
Mekanisme ini merupakan acuan umum bagi setiap kerja sama social budaya yang dilakukan oleh daerah dan pihak asing, termasuk kerja sama perbatasan oleh pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota) yang berbatasan dengan Negara asing (border crossing, border trade,and transportation). Namun, hal ini tidak berlaku bagi bidang-bidang yang dicakup dalam wadah Komisi Bersama (Joint Commission), Forum Konsultasi Bilateral (Bilateral Consultation), Komite Bersama mengenai Perbatasan (Joint Border Committee) dan promosi terpadu seta Kerja Sama Ekonomi Sub-Regional (KESR).
                Selanjutnya, pengaturan mengenai pinjaman luar negeri akan diatur dengan undang-undang tersendiri. Sementara menunggu undang-undang dimaksud, setiap pinjaman luar negeri harus memperoleh persetujuan Pemerintah Pusat c.q Departemen Keuangan dan Bappenas. Depatemen Luar Negeri memberikan Surat Kuasa (Full Powers) kepada penandatangan Naskah Perjanjian sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2000tentang Perjanjian Internasional, setelah dipenuhinya persyaratan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
                Berdasarkan pada ketentuan normative di atas, maka kerja sama luar negeri dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut ini.
  1. Dengan Negara yang memiliki hubungan diplomatic dengan Indonesia dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik  Indonesia (NKRI);
  2. Sesuai dengan bidang kewenangan pemerintah daerah sebagai mana diatur dalam perndang-undangan nasional Republik Indonesia.
  3. Mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  4. Tidak mengganggu stabilitas politik dan keamanan dalam negeri.
  5. Tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri masing-masing Negara.
  6. Berdasarkan asas persamaan hak dan tidak saling memaksakan kehendak.
  7. Memerhatikan prinsip persamaan kedudukan, memberikan manfaat dan saling menguntungkan bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
  8. Mendukung penyelenggaran pemerintah, pembangunan nasional, dan daerah, serta pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan kerja sama luar negeri harus aman dari berbagai segi, yaitu:
  • Politis: tidak bertentangan dengan politik luar negeri dan kebijakan hubunagn luar negeri pemerintah pusat pada umumnya.
  • Keamanan: kerja sama luar negeri tidak digunakan atau disalahgunakan sebagai akses atau kedok bagi kegiatan asing (spionase) yang dapat mengganggu atau mengancam stabilitas dan keamanan dalam negeri.
  • Yuridis: terdapat jaminan kepastian hokum yang secara maksimal  dapat menutupi celah-celah (loopholes) yang merugikan bagi pencapaian tujuan kerja sama.
  • Teknis: tidak bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh departemen teknis yang terkait.

Sehubungan hal di atas, dalam melakukan hubungan dan kerja sama luar negeri, para pelaku (actors) terkait perlu menyiapkan materi kerja sama yang memuat hala-hal sebagai berikut:
                                1).           Subjek kerja sama
                                2).           Maksud dan tujuan kerja sama
                                3).           Objek kerja sama
                                4).           Ruang lingkup kerja sama dan kewenangan daerah
                                5).           Hak, kewajiban dan tanggung jawab
                                6).           Tata cara pelaksanaan
                                7).           Pengorganisasian
                                8).           Pembiayaan
                                9).           Penyelesaian perselisihan
                                10).        Perubahan (amandemen) kerja sama
                                11).        Jangka waktu kerja sama
                                12).        Keadaan memaksa (force majeur)
                                13).        Pemberlakuan dan pengakhiran kerja sama
                Oleh karena itu, hubungan kerja sama luar negeri dapat diberlakukan atas dasar prakarsa dari actors antara lain:
  1. Actors dari Indonesia
    1. Depatemen Luar Negeri
    2. Perwakilan RI di Luar Negeri
    3. Departemen Dalam Negeri
    4. Depatemen teknis
    5. Pemerintah Daerah
    6. Lembaga Non-Departemen di pusat dan daerah
    7. Actors dari Luar Negeri
      1. Pemerintahan Daerah/Pemerintah Negara Bagian
      2. Badan/Lembaga Internasioanl
      3. Badan/Lembaga Negara Asing
      4. Lembaga Non-Pemerintah/Lembaga Swadaya Masyarakat Asing (NGO’s)
      5. Badan Usaha Swasta Asing


Mekanisme hubungan dan kerja sama luar negeri atas prakarsa actors dari Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Pemerintah daerah sebagai instansi pemrakarsa melakukan koordinasi dengan Departemen Luar Negeri serta instansi terkait, dan mengajukan usulan program kerja sama yang berisi latar belakang kerja sama, tujuan, sasarn, pertimbangan, potensi daerah, keunggulan komparatif, dan profil pihak asing yang akan menjadi mitra kerja sama.
  2. Pemerintah daerah sebagai instansi pemrakarsa dapat mengadakan rapat interdep dengan mengundang Departemen Luar Negeri dan instansi terkait untuk membicarakan usulan program tersebut.
  3. Koordinasi juga dapat dilakukan melalui komunikasi surat-menyurat
  4. Departemen Luar Negeri selanjutnya memberikan perimbangan politis/yuridis hubungan luar negeri sesuai dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia.
  5. Departemen Luar Negeri berdasarkan masukan dari Perwakilan RI menyediakan informasi yang diperlukan dalam rangka menjalin kerja sama dengan pihak asing.
  6. Departemen Luar Negeri mengomunikasikan rencana kerja sama dengan Perwakilan RI di luar negeri.
  7. Departemen Luar Negeri memberitahukan hasil koordinasi hasil kerja sama dengan pihak asing kepada instansi terkait di daerah dan perwakilan RI di Luar Negeri.
  8. Kesepakatan kerja sama antara pihak asing dan daerah dituangkan dalam bentuk Perjanjian Internasional yang lazim dilakukan sesuai dengan pertimbangan Departemen Luar Negeri. Dalam hal diperlukan Surat Kuasa (Full Power) dari menteri Luar Negeri, dapat diberikan setelah dipenuhi persyaratan-persyaratn peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Departemen Luar Negeri ikut serta memantau dan melakukan evaluasi tindak lanjut dan pelaksanaan kerja sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar